
SERAYUNEWS-Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif memberlakukan pola kerja Work From Home (WFH) mulai Jumat (10/4/2026). Kendati demikian sejumlah pejabat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib tetap ngantor atau Work From Office (WFO).
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif Nomor 800.1.6.2./6607 tanggal 8 April 2026, tentang Transformasi Budaya Kerja Apratur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Dalam SE tersebut disampaikan bahwa pemberlakuan WFH tersebut enindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2026 Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara. Ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
SE ini disusun dengan tujuan mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka melaksanakan program efisiensi nasional. Selain itu juga mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. “Dengan tetap menjaga kualitas keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik dan pencapaian kinerja,” kata Bupati Fahmi dalam SE tersebut.
Dalam SE itu disampaikan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat. Dikecualikan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III), Camat beserta seluruh pegawai di lingkungan kerjanya, Lurah beserta seluruh pegawai di lingkungan kerjanya. Kepala Desa dan Perangkat Desa, Bakeuda, DPU PR, BPBD, Satpol PP, DLHPKP, Dinpendukcapil, DPMPTSP, DPPP, Dinperinnaker, Dinkesppkb dan Dindikbud.
Kepala Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, sesuai dengan komposisi dan proporsi ASN. WFH maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai yang diperbolehkan WFH. Pelanggaran terhadap ketentuan WFH oleh ASN akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
SE tersebut juga mengatur mengenai moda transportasi untuk berangkat ke kantor, Masing-masing jalan kaki, diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 (satu koma lima) kilometer. Menggunakan alat transportasi non bahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 (sepuluh) kilometer dan kontur relatif datar. Kemudian enggunakan angkutan umum bagi yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak dan waktu tempuh, serta ketersediaan sarana angkutan. Serta penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing) untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.