SERAYUNEWS – Sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun, Ramlan, terpidana kasus korupsi alat peraga SD di Kabupaten Banjarnegara akhirnya berhasil dibekuk tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Terpidana kasus korupsi ini ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 17.20 WIB. Terpidana ini kemudian dibawa ke Banjarnegara.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fadhila Maya Sari, melalui Kepala Seksi Intelijen Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa Ramlan (50), merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.
“Ramlan merupakan warga Jl. Kampung Jembatan No. 49, Cakung, Jakarta Timur. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg. Usai ditangkap langsung di bawa ke Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Taufik dalam suaran pers yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Kamis (19/6/2025).
Dalam putusan tersebut, Ramlan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang sebesar Rp274,3 juta dirampas untuk negara. Jika mengacu pada nomor putusan, maka Ramlan divonis bersalah pada tahun 2013. Sehingga dia buron sudah kisaran 12 tahun.
Taufik menambahkan, penangkapan Ramlan berlangsung lancar karena ia bersikap kooperatif saat diamankan. Usai penangkapan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani masa hukumannya.
Dikatakannya, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memburu para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung telah menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepada seluruh DPO Kejaksaan RI, kami sampaikan pesan tegas: menyerahkan diri adalah satu-satunya pilihan. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” katanya.