SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) saat ini mulai mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan tinggi.
Pencairan ini mencakup dosen yang bekerja di PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU) Nonremunerasi, dan dosen ASN yang berada di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Melansir laman resmi Kemdiktisaintek, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai Tukin Dosen ASN Kemdiktisaintek yang resmi pemerintah bayarkan:
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa pencairan Tukin merupakan bentuk nyata penghargaan negara atas dedikasi dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Tunjangan kinerja ini adalah bukti konkret bahwa negara mengakui peran strategis dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan,” ungkap Menteri Brian.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada peningkatan kinerja dan layanan publik di lingkungan Kemdiktisaintek.
Pencairan Tukin dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek, yang telah diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menegaskan bahwa tata kelola pencairan Tukin dilakukan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan regulasi.
“Semua proses mengacu pada Perpres, Permen, hingga Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen). Tidak ada ruang untuk penyimpangan,” tegas Togar.
Beberapa poin penting dalam kebijakan Tukin ini:
1. Tukin pemerintah bayarkan mulai 1 Januari 2025
2. Butuh pengaturan teknis lanjutan melalui Peraturan Menteri (Permen)
3. Seluruh regulasi sudah lengkap dengan terbitnya Kepsesjen
Jumlah Penerima dan Jadwal Lengkap Pencairan Tukin
Total terdapat 31.066 dosen ASN yang akan menerima pencairan Tukin. Mereka terdiri dari:
1. Dosen PTN BLU nonremunerasi
2. Dosen PTN Satker
3. Dosen di LLDikti wilayah I hingga XVI
Pencairan Tukin meliputi periode Januari hingga Juni 2025, ditambah Tukin ke-13.
Proses pencairan mulai 8 Juli 2025, dan dosen yang belum mengajukan klaim sampai batas waktu perpanjangan 7 Juli 2025, akan mendapatkan pencairan pada periode berikutnya, yaitu awal Agustus 2025.
Ke depan, pencairan Tukin akan pemerintah laksanakan setiap bulan. Sementara itu, Tukin ke-14 dijadwalkan cair bersamaan dengan pembayaran Tukin bulan Desember.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menegaskan bahwa pemberian Tukin bukan hanya soal finansial, tetapi juga strategi untuk mengakselerasi mutu pendidikan tinggi nasional.
Empat tujuan utama pemberian Tukin:
1. Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja dosen
2. Mendorong profesionalisme dan budaya kerja berbasis kinerja
3. Meningkatkan kesejahteraan dosen
4. Mendukung reformasi birokrasi dan pencapaian target institusi
“Mekanisme baru pembayaran Tukin akan diberlakukan agar implementasinya tepat sasaran di tiap PTN dan LLDikti,” ujar Khairul dalam Sosialisasi Juknis Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Tukin.
Agar implementasi berjalan optimal, Kemdiktisaintek menjalin kerja sama dengan:
1. Kementerian PAN-RB
2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
3. Perguruan tinggi dan LLDikti di seluruh Indonesia
Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa kolaborasi ini krusial untuk menyempurnakan sistem pengelolaan kinerja dosen ke depan.
“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi katalis reformasi birokrasi dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional,” ungkap Suning.
Dengan pencairan Tukin ini, Kemdiktisaintek menunjukkan komitmen untuk terus berpihak kepada sivitas akademika. Pemerintah berharap kebijakan ini akan:
1. Memacu produktivitas dosen
2. Meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat
3. Mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045
Timeline Pencairan Tukin 2025:
– 8 Juli 2025: Pencairan Januari–Juni 2025 + Tukin ke-13
– Awal Agustus 2025: Pencairan susulan bagi dosen yang belum klaim
– Desember 2025: Tukin ke-14 dicairkan bersama Tukin bulanan
Syarat utama pencairan:
– Data kepegawaian terverifikasi
– Telah mengisi klaim Tukin sesuai prosedur
– Kinerja terlapor pada sistem monitoring Kemdiktisaintek