Cara Ampuh Blokir KTP di Pinjol Ilegal, Apakah Data Hilang Jika Aplikasi Dihapus?

SERAYUNEWS – Pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali menjadi ancaman bagi banyak orang, terutama ketika data pribadi seperti KTP digunakan tanpa izin.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah menghapus aplikasi pinjol bisa menghilangkan data pribadi yang sudah terlanjur mereka miliki?
Artikel ini akan mengulas cara mengatasi penyalahgunaan KTP di pinjol ilegal dan bagaimana memastikan data pribadi Anda tetap aman.
Kenapa KTP Bisa Digunakan Pinjol Ilegal?
Banyak orang tidak sadar bahwa data KTP mereka bisa saja bocor dan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan berikut:
- Kebocoran data dari pihak ketiga, seperti platform jual beli online atau aplikasi yang pernah meminta akses KTP.
- Scamming dan phishing, di mana seseorang tanpa sadar memberikan data pribadinya ke situs atau aplikasi palsu.
- Penyalahgunaan oleh orang terdekat, misalnya teman atau keluarga yang mengambil data tanpa izin.
Apakah Uninstall Aplikasi Pinjol Bisa Menghapus Data?
Menghapus aplikasi pinjol dari ponsel tidak berarti data Anda juga ikut terhapus dari sistem mereka.
Data yang sudah Anda berikan saat registrasi tetap tersimpan di server mereka. Jadi, meskipun aplikasi dihapus, pinjol tetap memiliki akses ke informasi pribadi Anda.
Oleh karena itu, Anda harus mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan data tidak lagi disalahgunakan.
Cara Blokir KTP yang Digunakan di Pinjol Ilegal
Jika Anda mengetahui bahwa KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman online ilegal, segera lakukan langkah-langkah berikut:
1. Laporkan ke OJK Melalui Kontak Resmi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki layanan pengaduan yang bisa Anda manfaatkan untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol ilegal. Anda bisa menghubungi OJK melalui:
- WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Call center: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
Sampaikan bahwa KTP Anda digunakan tanpa izin dan mintalah arahan lebih lanjut.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Selain OJK, Anda juga bisa melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui situs resmi mereka. Dengan begitu, pihak berwenang bisa segera menindaklanjuti laporan Anda.
3. Blokir Data di Dukcapil
Untuk mencegah penyalahgunaan KTP lebih lanjut, Anda bisa meminta pemblokiran NIK melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Caranya:
- Hubungi Dukcapil melalui WhatsApp di nomor 0811-1902-4156 atau email callcenter.dukcapil@gmail.com.
- Sampaikan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan dan ajukan permohonan pemblokiran sementara.
4. Cek Status Kredit di SLIK OJK
Pastikan tidak ada pinjaman yang tercatat atas nama Anda dengan mengecek status kredit melalui SLIK OJK. Anda bisa mengajukan permintaan pengecekan secara online di situs resmi OJK.
5. Blokir Akun dan Minta Penghapusan Data
Jika Anda pernah mendaftar di aplikasi pinjol ilegal, hubungi layanan pelanggan mereka dan minta agar akun Anda dihapus beserta seluruh data yang tersimpan.
Jika mereka menolak, Anda bisa melaporkan ke pihak berwenang.
Kesimpulan
Menghapus aplikasi pinjol dari ponsel tidak akan menghapus data pribadi Anda dari sistem mereka.
Jika KTP Anda telah digunakan tanpa izin, segera laporkan ke OJK, Satgas Waspada Investasi, dan lakukan pemblokiran di Dukcapil untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Selain itu, selalu berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi Anda agar tidak menjadi korban pinjaman online ilegal.***