Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menunggu Pensiun atau Resign

SERAYUNEWS – Cara mencairkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu PHK atau resign.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar para pekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo tabungan.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bermanfaatkan bagi para pekerja di perusahaan maupun bukan penerima upah (BPU). Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT
Berikut ini ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
- Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
- Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada)
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Ikuti-ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mencairkan saldo JHT secara online.
- Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
- Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
- Kemudian, petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Cara Mencairkan di Kantor BPJS Secara Offline
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Sampaikan kepada petugas, tujuan Anda mengajukan pencairan JHT
- Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
- Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Unggah dokumen persyaratan, kemudian Anda akan mendapatkan nomor antrean
- Ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.
Demikian informasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan.
***