Cara Cek BSU 2025 di JMO: Panduan Lengkap Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Freepik)
SERAYUNEWS- Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja atau buruh aktif sebagai upaya merespons dampak kenaikan harga.
Pemerintah menyalurkan BSU 2025 ini melalui kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, serta Bank Mandiri. Kabarnya bantuan akan turun bulan Juni 2025 ini.
Lalu, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini, dan bagaimana cara mengeceknya melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)? Berikut penjelasan lengkapnya dalam kalimat aktif.
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan?
BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan program bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada pekerja yang masih aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menggulirkan program ini untuk menjaga daya beli serta mendukung kesejahteraan para pekerja dalam situasi ekonomi yang sulit.
Syarat Menerima BSU 2025
Agar bisa menerima BSU, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut ini syarat-syaratnya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pekerja harus membuktikan status kewarganegaraannya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif hingga 30 Juli 2022 dengan status Penerima Upah (PU).
Gaji Maksimal Rp3,5 Juta
Pekerja harus menerima gaji maksimal Rp3.500.000 atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten di wilayah tempat kerja.
Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Pekerja yang sedang mendapatkan Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM tidak bisa menerima BSU.
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Pemerintah tidak mengizinkan PNS, TNI, dan Polri untuk menerima bantuan ini.
Langkah Aktif Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO
Pemerintah menyediakan cara mudah dan cepat untuk mengecek status BSU melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, Anda bisa mencoba mengikuti langkah-langkah berikut:
Unduh Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.
Buat atau Masuk ke Akun
Jika belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu dengan mengisi data diri. Jika sudah punya, langsung login menggunakan email dan password.
Pilih Menu Cek BSU
Scroll ke bawah, lalu pilih menu “Cek Status BSU 2025.”
Isi Data Diri
Masukkan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Klik “Lanjutkan”
Aplikasi akan menampilkan notifikasi status penerima BSU Anda.
Alternatif Cara Mengecek Status Penerima BSU
Jika Anda mengalami kendala saat menggunakan aplikasi JMO, gunakan alternatif berikut:
Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu isi data diri pada kolom pengecekan.
Situs Kemnaker.go.id
Daftarkan akun dan lengkapi profil, lalu cek status BSU melalui menu “Pemberitahuan.”
Aplikasi PosPay
Unduh PosPay, lalu gunakan fitur BSU dengan memasukkan NIK dan nomor HP Anda.
Aplikasi e-Form Jamsostek
Daftar dan login, kemudian cek status melalui fitur yang tersedia.
Tips Menghindari Gagal Cek dan Penipuan
Pastikan Anda memasukkan data dengan benar dan sesuai KTP.
Gunakan nomor HP dan email aktif agar sistem bisa mengirimkan informasi.
Jangan pernah membagikan data pribadi ke pihak yang tidak resmi.
Pemerintah mendorong para pekerja aktif yang memenuhi kriteria agar segera mengecek status BSU mereka.
Gunakan aplikasi JMO atau saluran resmi lainnya untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bantuan ini. Jangan lewatkan informasi penting ini cek status BSU 2025 Anda sekarang juga!