SERAYUNEWS – Pada pertengahan tahun ini, kabar baik datang dari pemerintah untuk para pekerja berpenghasilan rendah.
Di bulan Juni 2025, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
BSU merupakan bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bukanlah hal baru—pemerintah sudah pernah menggulirkannya saat pandemi Covid-19. Kini, program itu kembali hadir dengan nilai yang meningkat.
Tahun ini, nilai bantuan mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya BSU diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan, kini jumlahnya menjadi Rp300 ribu per bulan, khusus untuk periode Juni dan Juli 2025.
Uniknya, penyalurannya dilakukan sekaligus pada bulan Juni. Jadi, Anda yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan total bantuan Rp600 ribu langsung cair satu kali.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Penyaluran BSU dilakukan melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaandan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Meskipun bantuan ini menyasar jutaan pekerja, tidak semua orang otomatis mendapatkan BSU. Ada kriteria tertentu yang harus Anda penuhi. Berikut adalah syarat-syarat penerima BSU tahun 2025:
Bahkan, menurut Sri Mulyani, sebanyak 565 ribu guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima prioritas. Mereka akan mendapatkan bantuan dengan nilai sama, yakni Rp600 ribu.
Bingung apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak? Tenang, caranya sangat mudah. Anda hanya perlu mengecek menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui beberapa cara berikut:
1. Cek lewat situs resmi Kemnaker
2. Cek melalui aplikasi Pospay
3. Pantau dari instansi kerja atau kelurahan
Perlu Anda tahu, BSU bukan hanya program sementara. Ini adalah bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional yang berbasis data.
Pemerintah menyesuaikan data penerima berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Terkait, sehingga lebih akurat dan transparan.
Jika Anda belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau belum update data, segera lakukan pembaruan di kantor BPJS terdekat atau melalui HRD tempat Anda bekerja.
Kesimpulan
Cek BSU dengan NIK bukan hanya penting, tapi wajib Anda lakukan jika merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan ini.
Pemerintah telah menyalurkan BSU sebesar Rp600 ribu sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja dengan penghasilan rendah.
Jangan sampai Anda melewatkan bantuan yang bisa meringankan beban ekonomi keluarga.
Akses situs Kemnaker, masukkan NIK Anda, dan temukan jawabannya—apakah Anda termasuk penerima BSU 2025?Semoga Anda termasuk salah satu yang beruntung mendapatkan bantuan ini.***