Cara Cek KTP secara Online: Menggunakan NIK di HP, Unduh Aplikasi Ini

SERAYUNEWS – Masyarakat kini dapat memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online melalui ponsel.
Fasilitas cek KTP online ini sangat berguna ketika seseorang lupa membawa KTP atau kehilangan dokumen saat mengurus berbagai keperluan, seperti dokumen kependudukan, BPJS Kesehatan, perbankan, atau bantuan sosial.
Untuk melakukan pengecekan KTP secara online, masyarakat harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
NIK adalah nomor identitas setiap warga negara Indonesia (WNI), terdiri dari 16 digit yang mencakup kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal lahir.
Sementara itu, IKD adalah aplikasi resmi dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengakses informasi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
Syarat Cek KTP Online Pakai NIK di HP
Untuk melakukan pengecekan KTP secara online menggunakan NIK melalui ponsel, terdapat dua syarat utama yang perlu dipenuhi.
Pertama, Anda harus mengunduh aplikasi IKD di perangkat ponsel. Kedua, Anda harus memiliki NIK, yang merupakan syarat penting dalam pembuatan dan aktivasi akun IKD.
Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengajukan IKD, mereka wajib mengunjungi kantor Dukcapil sesuai dengan domisilinya.
Namun, bagi pengguna yang sudah terdaftar sebelumnya, proses pengecekan KTP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi IKD tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.
Bagi pengguna baru, berikut adalah beberapa syarat membuat dan mengaktifkan akun IKD sebagai langkah awal untuk mengecek KTP secara online.
- Ponsel
- NIK
- Email aktif
- Kamera depan ponsel dengan kualitas baik
- Koneksi internet
- Nomor ponsel aktif
Cara Cek KTP secara Online
Untuk melakukan pengecekan KTP secara online menggunakan NIK di HP, langkah pertama adalah membuat dan mengaktivasi akun IKD.
Proses ini bermula dengan mengunjungi kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
Saat di sana, serahkan permohonan Anda kepada petugas Dukcapil dan ikuti petunjuk agar proses pembuatan dan aktivasi akun IKD berjalan lancar.
-
Aktivasi Akun IKD
Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat dan mengaktivasi akun IKD.
- Sampaikan niat Anda untuk membuat dan mengaktifkan akun IKD kepada petugas Dukcapil.
- Unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
- Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan login dengan menekan tombol Lewati atau Lanjut.
- Gulir halaman perjanjian pengguna hingga mencapai bagian dasar.
- Klik Daftar dan pilih Pendaftaran Online untuk pengguna baru.
- Masukkan data seperti NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, email, dan jenis kelamin.
- Klik Proses dan tunggu sejenak sampai ringkasan data pribadi Anda muncul.
- Pastikan semua informasi yang muncul adalah benar. Jika sudah tepat, klik Kirim.
- Ikuti langkah verifikasi wajah.
- Pindahkan QR code dari petugas Dukcapil ke layar ponsel Anda. Jika sulit, Anda bisa memberikan ponsel kepada petugas untuk discan.
- Setelah itu, petugas Dukcapil akan memberikan enam digit nomor yang berfungsi sebagai PIN IKD.
Harap tidak membagikan PIN ini kepada orang lain karena aplikasi ini menyimpan data pribadi yang sensitif.
12. Proses pembuatan dan aktivasi akun IKD kini telah selesai.
-
Cek KTP Online
Setelah akun IKD Anda aktif, Anda dapat melanjutkan dengan cara berikut untuk mengecek KTP secara online menggunakan NIK di HP.
- Buka aplikasi IKD.
- Masukkan PIN yang telah diberikan.
- Klik KTP Elektronik dan tunggu beberapa saat hingga tampilan KTP muncul.
- KTP Anda kini sudah dapat dilihat.
Untuk menjaga keamanan KTP Anda, sebaiknya segera ganti PIN dari petugas Dukcapil dengan PIN pribadi.
Cara mengganti PIN adalah sebagai berikut.
1. Pilih menu Pengaturan.
2. Masukkan PIN lama.
3. Masukkan PIN baru.
4. Klik Ok dan PIN Anda berhasil diganti.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah mengecek KTP secara online menggunakan NIK di ponsel.***