Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak, Bisa Dicek Online

Ilustrasi mengecek NIK KTP terdaftar pinjol atau tidak. (Freepik.com)

SERAYUNEWS – Simak cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar pinjaman online atau tidak. Kehadiran lembaga atau perusahaan pinjol membuat masyarakat jadi was-was.

Pinjol bisa menjadi salah satu pilihan ketika membutuhkan pinjaman dana. Namun, perlu waspada jika ada pinjol illegal. Apalagi tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu jika datanya disalahgunakan.

Ada pula yang merasa tidak pernah mengajukan pinjol tapi NIK KTP digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman.

Hal ini sangat merugikan orang-orang terutama pemilik NIK KTP yang tidak pernah mengajukannya.

Anda bisa mengecek secara berkala NIK KTP Anda dipakai pinjol atau tidak. Bagaimana cara mengeceknya?

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui SLIK OJK.

Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

Masyarakat bisa mengajukan permohonan pengecekan melalui aplikasi iDebku OJK dengan alamat idebku.ojk.go.id.

Berikut ini cara mengeceknya:

  • Buka laman idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu “Pendaftaran”
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode keamanan atau captcha
  • Anda perlu memastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung, seperti KTP asli, foto diri memegang KTP asli, dan foto diri mengikuti gambar petunjuk
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
  • Kemudian mengklik menu “Status Layanan” dan mengisi nomor pendaftaran serta kode captcha.

Demikian cara cek data pribadi seperti NIK KTP digunakan pinjol atau tidak.

***