SERAYUNEWS – Ingin tahu besaran pajak kendaraan Anda tapi malas ke kantor Samsat? Tenang, kini warga Jawa Tengah bisa mengecek pajak kendaraan secara online tanpa repot.
Cukup lewat ponsel, semua informasi penting bisa Anda dapatkan dalam hitungan menit. Tapi muncul satu pertanyaan penting: apakah bisa mengecek pajak kendaraan tanpa NIK?
Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi Anda yang sedang mengecek kendaraan orang lain atau lupa membawa KTP. Jawabannya tergantung pada jalur pengecekan yang Anda gunakan.
Di Jawa Tengah, pemerintah menyediakan dua cara resmi yang aman dan terpercaya, yaitu melalui aplikasi New Sakpole dan SIGNAL.
Jawabannya: bisa, jika Anda menggunakan aplikasi New Sakpole. Aplikasi ini memungkinkan pengecekan pajak hanya dengan nomor plat kendaraan.
Ini sangat membantu bagi Anda yang tidak memiliki akses ke data pribadi pemilik kendaraan atau sekadar ingin mengetahui estimasi pajak.
Namun, jika Anda ingin melanjutkan proses pembayaran pajak atau pengesahan STNK secara online, Anda tetap memerlukan NIK dan data pribadi lainnya.
Anda juga bisa mencari tahu siapa pemilik kendaraan berdasarkan nomor plat melalui situs [https://e-samsat.id](https://e-samsat.id). Di situs ini, Anda hanya perlu memasukkan:
Situs ini akan menampilkan informasi kendaraan seperti jenis, merek, tahun pembuatan, dan pajak yang harus dibayar. Namun, untuk menjaga kerahasiaan data, nama pemilik biasanya tidak ditampilkan secara lengkap.
Provinsi Jawa Tengah memiliki sistem tersendiri untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari Semarang, Brebes, Banyumas, Cilacap, Tegal, hingga Pati, semuanya terintegrasi dalam sistem yang dikembangkan oleh pemerintah daerah maupun kepolisian. Dua aplikasi resmi yang bisa Anda gunakan:
1. New Sakpole
2. SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Mengakses informasi pajak kendaraan melalui jalur ini dijamin aman dan akurat. Hindari menggunakan situs atau aplikasi tidak resmi karena berisiko mengalami penipuan atau kebocoran data pribadi.
1. New Sakpole: Solusi Lokal dari Pemprov Jateng
New Sakpole merupakan aplikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Aplikasi ini dirancang khusus untuk memudahkan Anda dalam mengetahui informasi pajak kendaraan secara digital.
Langkah-langkah cek pajak kendaraan via New Sakpole:
Menariknya, untuk sekadar mengecek pajak, Anda tidak perlu memasukkan NIK. Artinya, siapa pun bisa menggunakan aplikasi ini selama mengetahui nomor plat kendaraan yang dimaksud.
2. SIGNAL: Aplikasi dari Korlantas Polri yang Lebih Lengkap
Kalau Anda ingin layanan yang lebih komprehensif, aplikasi SIGNAL bisa jadi pilihan. Aplikasi ini bersifat nasional.
Kemudian, mencakup layanan pengesahan STNK, pembayaran pajak, hingga pengiriman dokumen langsung ke rumah Anda.
Namun, untuk bisa menggunakan SIGNAL, Anda harus melakukan registrasi dengan NIK dan verifikasi wajah.
Langkah-langkah cek pajak kendaraan melalui SIGNAL:
Karena memerlukan NIK dan verifikasi wajah, aplikasi SIGNAL lebih bersifat personal. Anda tidak bisa menggunakan aplikasi ini untuk mengecek kendaraan milik orang lain tanpa izin.
Penutup: Cek Pajak Kendaraan Kini Semudah Scroll Medsos
Kini Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek pajak kendaraan.
Dengan aplikasi resmi yang mudah digunakan, Anda bisa melakukannya kapan saja dan di mana saja.
Bahkan, tanpa NIK pun Anda tetap bisa mengakses informasi penting tersebut. Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek kendaraan Anda sebelum tanggal jatuh tempo lewat dan menimbulkan denda.***