SERAYUNEWS – Di tengah harapan masyarakat terhadap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) batch 4, pemerintah terus menguatkan perlindungan sosial melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bantuan ini memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi warga kurang mampu yang tak sanggup membayar iuran BPJS secara mandiri. Pada Juli 2025, penyaluran bantuan KIS kembali dilakukan secara bertahap.
Para penerima manfaat berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu, bagaimana cara memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan ini? Simak panduan berikut.
KIS merupakan bagian dari program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Program ini menyasar masyarakat miskin dan rentan miskin yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
Nah, yang membedakan KIS dari BPJS mandiri adalah pembayaran iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan KIS, peserta berhak mendapatkan:
Pemerintah menyediakan dua saluran resmi untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima KIS:
1. Lewat Website Kemensos
Langkah-langkahnya:
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, akan muncul informasi terkait nama, jenis bantuan, dan masa aktif bantuan. Jika tidak, layar akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
2. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Langkah-langkahnya:
Jika Anda penerima KIS, status akan muncul sebagai “Aktif (PBI)”.
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun nama tidak muncul sebagai penerima KIS, beberapa kemungkinan penyebabnya antara lain:
Langkah Jika Belum Terdaftar sebagai Penerima KIS
Meski BSU batch 4 memberikan dukungan ekonomi jangka pendek, KIS menawarkan perlindungan jangka panjang di bidang kesehatan.
Di masa ketidakpastian ekonomi dan risiko kesehatan yang terus mengintai, memiliki KIS bisa menjadi penyelamat yang nyata bagi banyak keluarga.
Pastikan Anda dan keluarga masuk dalam daftar penerima KIS 2025. Lalu, Benarkah Pemilik Kartu KIS BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bansos Cair Rp600 Ribu seperti BSU 2025?
Cek status secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Mobile JKN, dan segera lakukan pengurusan bila belum tercantum.***