SERAYUNEWS- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, resmi merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.
Rilis ini bertujuan memperbarui dan menyelaraskan sistem pendataan pendidikan nasional dengan kebijakan prioritas pemerintah, termasuk penyaluran dana BOSP serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda besar “Satu Data Pendidikan Indonesia”, yang menekankan pada akurasi, validitas, dan keterpaduan data pendidikan dari tingkat PAUD hingga pendidikan menengah.
Melansir laman resmi Dapodik Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, berikut cara edit Data Dapodik 2026:
Aplikasi Dapodik bukan sekadar alat pengumpulan data, tetapi juga penentu utama dalam:
⦁ Penyaluran Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)
⦁ Validasi status peserta didik baru, mutasi, atau naik kelas
⦁ Penyesuaian kurikulum dan kebijakan berdasarkan Permendikdasmen terbaru
⦁ Pemantauan capaian indikator pendidikan seperti PAUD Holistik Integratif
Update aplikasi menjadi penting karena:
⦁ Adanya bug pada versi sebelumnya
⦁ Perubahan aturan atau regulasi baru
⦁ Penambahan validasi untuk meningkatkan integritas data
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan agar satuan pendidikan segera melakukan input dan pembaruan data dengan urutan prioritas berikut:
1. Peserta didik naik kelas semester ganjil tahun ajaran 2025/2026
2. Peserta didik baru yang telah diterima
3. Partisipasi Dana BOSP, yang menjadi dasar penting penganggaran
Batas waktu terakhir pemutakhiran adalah 31 Agustus 2025, sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Karena Dapodik 2026 dirilis dalam bentuk installer (bukan pembaruan otomatis), satuan pendidikan wajib menghapus versi lama sebelum melanjutkan ke proses berikut:
1. Cara Instalasi Aplikasi Dapodik 2026:
⦁ Unduh installer Dapodik 2026 di laman resmi: https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan
⦁ Lakukan uninstall versi sebelumnya agar tidak terjadi konflik sistem
⦁ Install aplikasi Dapodik versi 2026
⦁ Refresh browser dengan menekan Ctrl + F5 agar sistem membaca versi terbaru
⦁ Registrasi akun baru atau restore data dari backup
⦁ Login menggunakan username dan password, lalu pilih semester 2025/2026
⦁ Klik tombol “Masuk” dan pastikan tampilan menunjukkan versi 2026
⦁ Input data sesuai kondisi riil peserta didik, GTK, rombongan belajar, dll.
⦁ Login sebagai Kepala Sekolah, lalu klik tombol “Sinkronisasi”
⦁ Pastikan proses sinkronisasi berhasil sebagai tanda data sudah masuk ke server pusat
Berikut daftar pembaruan dan fitur baru yang ditambahkan untuk meningkatkan akurasi data:
1. Penambahan Validasi:
⦁ Validasi nilai rapor
⦁ Validasi usia maksimal peserta didik baru di SMP dan SMA
⦁ Validasi usia maksimal penyandang disabilitas
⦁ Validasi untuk guru tanpa jabatan GTK
⦁ Validasi tugas tambahan GTK sesuai Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
⦁ Validasi kurikulum jenjang SMK
⦁ Validasi 8 indikator PAUD Holistik Integratif
⦁ Referensi Orang Asli Papua (OAP) di data GTK
⦁ Validasi jumlah rombel dan anggota rombel untuk tingkat 8 dan 11 (mengacu daya tampung TA 2024/2025)
⦁ Penambahan informasi daya tampung di jenjang SD, SMP, dan SMA Negeri
⦁ Penyesuaian kelulusan berdasarkan data ijazah
2. Menu yang Dinonaktifkan:
⦁ Menu jadwal pembelajaran
⦁ Tombol hapus pada tabel peserta didik
⦁ Nomor administrasi peserta didik
⦁ Isian tracer study untuk jenjang SMK
⦁ Rombongan belajar daring pada jenjang pendidikan kesetaraan
Tak hanya penambahan fitur, aplikasi ini juga menghadirkan sejumlah perbaikan penting, antara lain:
⦁ Perbaikan input nilai rapor bagi peserta didik mutasi
⦁ Penyesuaian validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ayah
⦁ Penyesuaian isian iuran sekolah swasta
⦁ Perubahan status isian data PAUD menjadi periodik tiap semester, bukan tahunan
Pelaksanaan dan pemutakhiran Dapodik 2026 mengacu pada peraturan berikut:
⦁ Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Juknis Dana BOSP
⦁ Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Tugas Tambahan GTK
⦁ Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum dan Mata Pelajaran
Seluruh kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, kepala satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB, dan SLB di seluruh Indonesia wajib melakukan update dan sinkronisasi data paling lambat 31 Agustus 2025.
Pemutakhiran yang akurat akan mendukung penyaluran dana secara tepat, perencanaan pendidikan yang strategis, serta pengambilan kebijakan berbasis data oleh pemerintah.