SERAYUNEWS- Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2025 kini telah memasuki tahap kedua, dan peserta yang telah menyatakan kesediaan diwajibkan untuk segera melakukan proses lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan.
Proses ini dilakukan secara online melalui laman resmi https://ppg.simpkb.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru.
Melalui akun Instagram resminya, @ppgkemendikdasmen, pihak penyelenggara mengumumkan bahwa tahapan konfirmasi kesediaan bagi peserta PPG Guru Tertentu tahap 2 telah dibuka.
Setelah guru menyelesaikan konfirmasi kesediaan dan menerima notifikasi penetapan sebagai peserta resmi, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur lapor diri di LPTK penempatan.
Pesan notifikasi yang akan muncul di akun SIMPKB peserta berbunyi, “Selamat Bapak/Ibu telah melakukan konfirmasi BERSEDIA dan ditetapkan sebagai peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025.
Bapak/Ibu dapat menunggu informasi terkait lapor diri di LPTK penempatan untuk selanjutnya dapat memulai pembelajaran melalui Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (RGTK).”
Untuk memulai proses lapor diri, peserta perlu mengikuti tahapan berikut:
Perlu diperhatikan bahwa setiap LPTK dapat memiliki ketentuan spesifik terkait format dan ukuran dokumen yang harus diunggah. Oleh karena itu, peserta diminta mencermati setiap instruksi yang diberikan oleh LPTK penempatan mereka.
Mengacu pada laman resmi Direktorat PPG Kemendikbudristek, berikut ini adalah daftar dokumen yang wajib diunggah oleh peserta:
Dokumen-dokumen ini harus diunggah melalui aplikasi lapor diri milik LPTK penyelenggara. Pastikan seluruh dokumen sudah sesuai format dan ukuran yang disyaratkan agar tidak terjadi kendala saat proses unggah.
Proses lapor diri ini menjadi langkah penting sebelum peserta memulai kegiatan pembelajaran di bawah naungan PPG. Oleh karena itu, disarankan agar peserta segera menyiapkan semua berkas sejak awal dan mengikuti seluruh arahan dari LPTK dengan cermat.
Program PPG Guru Tertentu ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pendidik, sehingga kehadiran para guru dalam proses ini sangat penting demi kelangsungan pendidikan nasional yang berkualitas.
Demikian informasi tentang cara lapor diri PPG tertentu tahap 2 2025.***