Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025: Panduan Lengkap dan Resmi

Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan SNPMB, khususnya UTBK SNBT 2025. (Foto : Instagram Ombudsman RI)

SERAYUNEWS– UTBK SNBT 2025, merupakan bagian dari proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) di bawah naungan Kemdiktisaintek.

Seiring dengan meningkatnya jumlah peserta dan penggunaan teknologi dalam ujian, muncul pula berbagai kasus dugaan kecurangan. Ini berpotensi mencoreng keadilan sistem seleksi nasional ini.

Untuk mengantisipasi dan menangani kasus semacam itu, Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan khusus UTBK SNBT 2025.

Masyarakat, peserta, maupun panitia lokal dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan UTBK berlangsung.

Mengapa Perlu Melaporkan Dugaan Kecurangan?

Kecurangan dalam UTBK berdampak besar:

  • Merugikan peserta yang jujur.
  • Menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem seleksi nasional.
  • Berpotensi membawa mahasiswa yang tidak kompeten masuk ke perguruan tinggi.

Dengan melapor, Anda berperan langsung dalam menjaga integritas sistem pendidikan nasional.

Saluran Resmi Pelaporan Kecurangan UTBK SNBT 2025

Berdasarkan siaran resmi dari Ombudsman RI di Instagramnya pengaduan dapat melalui:

  • WhatsApp Pengaduan: 0811-9093-737
  • Email Resmi Ombudsman: team7@ombudsman.go.id
  • Periode Pengaduan: Mulai 14 Maret hingga 31 Juli 2025

Laporan yang masuk akan verifikasi dan disampaikan kepada Panitia SNPMB untuk penelusuran lebih lanjut.

Informasi yang Harus Disertakan dalam Laporan

Agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, pastikan menyertakan:

  • Identitas Pelapor
    (Nama lengkap, NIK/KTP – kerahasiaannya terjamin)
  • Kronologi Kejadian
    Jelaskan waktu, tempat, serta alur kejadian secara rinci.
  • Bukti Pendukung
    Sertakan dokumen, foto, video, atau tangkapan layar yang relevan.
  • Data Terduga Pelaku
    Bila memungkinkan, identitas atau ciri-ciri orang yang diduga melakukan kecurangan.

Modus Kecurangan yang Sering Terjadi dalam UTBK

Panitia SNPMB Tahun 2025 menyebutkan sejumlah modus yang berhasil diidentifikasi, antara lain:

  • Penggunaan Joki:
    Orang lain menggantikan peserta resmi untuk mengikuti ujian.
  • Pemakaian Perangkat Tersembunyi:
    Seperti kacamata kamera, mikrofon mini, atau alat komunikasi tersembunyi.
  • Manipulasi Identitas:
    Menggunakan KTP atau kartu ujian palsu agar joki bisa masuk ruang ujian.
  • Keterlibatan Bimbel Ilegal:
    Beberapa bimbingan belajar diduga terlibat memfasilitasi kecurangan sistematis.

Menurut data Panitia SNPMB, pada UTBK 2025 lebih dari 50 peserta terlibat kecurangan. Termasuk 10 joki profesional dan jaringan yang melibatkan lembaga bimbel serta ‘orang dalam’ kampus tertentu.

Tindakan Panitia SNPMB dan Ombudsman

Setelah laporan masuk, Ombudsman RI akan:

  1. Memverifikasi kebenaran laporan
  2. Melakukan investigasi pendahuluan
  3. Meneruskan laporan ke Panitia SNPMB dan aparat penegak hukum bila perlu
  4. Mengawasi tindak lanjut serta memberikan rekomendasi

Panitia SNPMB juga menggunakan teknologi seperti log sistem dan CCTV pusat UTBK untuk menelusuri aktivitas mencurigakan.

Tips Melaporkan dengan Efektif

  • Gunakan bahasa yang jelas dan lugas.
  • Jangan menambahkan informasi palsu.
  • Simpan salinan laporan dan bukti pengiriman.

Jika ingin menjaga anonimitas, sampaikan melalui email dan nyatakan permintaan perlindungan identitas.

UTBK SNBT 2025 harus dijaga dari segala bentuk kecurangan demi keadilan dan kualitas pendidikan nasional.

Melaporkan dugaan pelanggaran bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab moral. Gunakan jalur resmi yang disediakan oleh Ombudsman RI untuk memastikan laporan Anda diproses secara profesional.

Laporkan sekarang jika Anda melihat atau mengalami dugaan kecurangan UTBK. Bersama, kita wujudkan seleksi masuk PTN yang bersih, jujur, dan adil.