Cara Mendaftarkan Pernikahan 2025: Dokumen Apa yang Dibutuhkan?

SERAYUNEWS- Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan pembaruan prosedur dan persyaratan pendaftaran nikah yang berlaku mulai tahun 2025.
Calon pengantin kini dapat mendaftarkan pernikahan secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau melalui platform daring Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik dalam urusan pencatatan pernikahan di seluruh Indonesia.
Dokumen Persyaratan Pernikahan
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, calon pengantin diwajibkan menyiapkan dokumen-dokumen berikut saat mendaftarkan pernikahan.
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin
- Fotokopi akta kelahiran calon pengantin
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah dari Kantor Urusan Agama setempat untuk pasangan yang akan menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal mereka
- Surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan dari kedua calon pengantin
5. Izin tertulis dari orang tua atau wali jika calon pengantin masih di bawah 21 tahun
6. Surat dispensasi kawin dari pengadilan jika calon pengantin belum genap berusia 19 tahun pada saat akad nikah
7. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau POLRI
8. Izin poligami bagi calon suami yang berencana memiliki istri lebih dari satu
9. Akta cerai bagi calon pengantin duda atau janda karena perceraian
10. Akta kematian bagi calon pengantin duda atau janda karena pasangannya meninggal dunia.
Jika pendaftaran pernikahan terjadi kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah, pasangan pengantin harus melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermaterai, bersama dengan alasan mengapa pendaftaran pernikahan tertunda.
Cara Mendaftarkan Pernikahan
1. Pendaftaran Langsung di KUA
- Mendatangi langsung KUA dan membawa dokumen persyaratan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya layanan di BANK persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Jika pernikahan berlangsung di luar kantor KUA, pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah berlangsung di lokasi nikah.
2. Pendaftaran Online melalui SIMKAH
- Kunjungi situs resmi SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu Masuk/Daftar akun dan lengkapi data diri serta data pernikahan.
- Apabila sudah mendaftar, bisa langsung masuk.
- Kemudian, masuk ke menu dashboard area, unggah dokumen-dokumen persyaratan
- Isi dan lengkapi semua form-form yang tersedia.
- Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh system.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran.
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
- Jika pernikahan berlangsung di luar kantor KUA, pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah berlangsung di lokasi nikah.
Biaya Nikah
- Apabila pernikahan berlangsung di kantor KUA, biaya layanan GRATIS.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya sebesar Rp600.000.
Dengan memahami dan memenuhi seluruh persyaratan serta mengikuti prosedur, calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***