Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Pajak Pribadi, Ikuti Langkahnya

Ilustrasi mengurus EFIN online. Freepik.com)

SERAYUNEWS – Wajib pajak pribadi atau perseorangan wajib melaporkan pajak pendapatan setiap tahunnya. Jika ingin melapor pajak pribadi secara online wajib menggunakan EFIN.

Lantas bagaimana cara mendapatkan EFIN online? Simak informasi selengkapnya di sini.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Bagi wajib pajak pribadi yang baru berpenghasilan perlu memiliki EFIN sebelum melaporkan SPT tahunan secara online. EFIN juga digunakan keperluan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Perlu diketahui bahwa EFIN akan berlaku seumur hidup. Wajib pajak dapat menggunakannya untuk keperluan registrasi melalui situs di aplikasi DJP online.

Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Nomor EFIN bisa didapatkan secara online, dengan begitu wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak terdekat. Wajib pajak akan mengisi formulir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

SerayuNews.com telah menghimpun panduan untuk mendapatkan EFIN online.

Cara Mendapatkan EFIN Online Tanpa ke Kantor

  • Berikut ini panduan cara mendapatkan EFIN online sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan unduh serta isi formulir pengajuan EFIN.

  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  • Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
  • Ketika swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  • Di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  • Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
  • Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
  • Setelah mendapat EFIN segera lakukan aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
  • Terakhir, setelah EFIN Anda aktif tinggal menggunakannya kembali untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
  • Demikian panduan mendapatkan EFIN dengan mudah melalui laman resmi DJP Online.

    ***