SERAYUNEWS- Penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan dapat terjadi ketika peserta menunggak iuran selama tiga bulan berturut-turut.
Akibatnya, peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang terjangkau melalui fasilitas kesehatan mitra BPJS.
Status penangguhan ini biasanya terlihat di aplikasi JKN Mobile yang menjadi sarana utama peserta untuk mengakses berbagai fitur layanan BPJS melalui ponsel pintar.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai cara mengatasi penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi Anda jangan sampai tidak bisa mengakses layanan ke depannya!
BPJS Kesehatan menetapkan beberapa kondisi yang dapat memicu status penangguhan, di antaranya:
Menunggak Iuran Selama 3 Bulan Berturut-turut
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Kesehatan, peserta yang aktif tetapi tidak membayar iuran selama tiga bulan secara berurutan akan terkena sanksi penangguhan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kesinambungan dana jaminan kesehatan nasional.
Baru Beralih dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Mandiri
Peserta PBI yang beralih menjadi peserta mandiri wajib membayar iuran secara pribadi. Sayangnya, banyak yang belum mengetahui hal ini, sehingga tanpa sadar mereka tidak melakukan pembayaran dan akhirnya terkena penangguhan.
Memasuki Masa Tunggu Aktivasi 14 Hari
Jika Anda baru saja melunasi tunggakan, maka sistem akan menempatkan kepesertaan dalam masa tunggu selama 14 hari sebelum kembali aktif. Selama periode ini, peserta belum dapat menggunakan layanan kesehatan.
Nomor Virtual Account Kedaluwarsa
Virtual Account (VA) yang digunakan untuk membayar iuran memiliki masa berlaku, biasanya 30 hari. Jika peserta mencoba membayar dengan VA yang telah kadaluarsa, maka status penangguhan tetap muncul.
Peserta yang berada dalam status penangguhan tidak dapat menikmati berbagai manfaat dari BPJS Kesehatan, seperti:
Oleh karena itu, penting untuk segera mengatasi status penangguhan agar bisa kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Jika Anda mengalami status penangguhan, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Lunasi Tunggakan Iuran
Langkah pertama dan utama adalah segera membayar seluruh tunggakan iuran. Peserta mandiri (PBPU) bisa melakukan pembayaran melalui ATM, m-banking, atau layanan pembayaran daring.
2. Hubungi Call Center atau WhatsApp Pandawa
Jika Anda mengalami kendala seperti VA kadaluarsa, segera hubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS di 0811-8165-165 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan bantuan.
3. Ajukan Permohonan Keringanan Iuran
Jika Anda mengalami kesulitan finansial, Anda bisa mengajukan permohonan keringanan pembayaran iuran. Permohonan ini harus Anda lakukan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen pendukung.
4. Tunggu Hingga Kepesertaan Aktif Kembali
Setelah membayar tunggakan, peserta harus menunggu proses reaktivasi. Biasanya, status akan kembali aktif di tanggal 1 bulan berikutnya. Anda bisa memantau status kepesertaan melalui aplikasi JKN Mobile.
Untuk mempermudah proses pengecekan dan pembayaran, Anda disarankan menggunakan aplikasi JKN Mobile. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Unduh Aplikasi
– Android: Google Play Store
– iOS: App Store
2. Registrasi
– Masukkan nomor KTP, nomor kartu BPJS, dan email aktif.
– Lakukan verifikasi dengan kode OTP.
3. Login
– Gunakan nomor BPJS dan kata sandi untuk masuk ke aplikasi.
– Akses berbagai fitur seperti cek tagihan, pembayaran, hingga konsultasi dokter.
Bagi pengguna CIMB Niaga, pembayaran iuran BPJS bisa Anda lakukan dengan mudah melalui OCTO Clicks. Berikut caranya:
1. Login ke situs OCTO Clicks.
2. Klik Bayar Tagihan > Asuransi > BPJS Kesehatan.
3. Masukkan nomor peserta BPJS.
4. Pilih periode pembayaran, pastikan data benar.
5. Klik Konfirmasi, lalu masukkan PIN.
6. Simpan bukti pembayaran yang ditampilkan.
Penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan dapat berdampak serius bagi peserta, terutama dalam situasi darurat kesehatan.
Pastikan Anda rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan agar status tetap aktif.
Jika sudah terlanjur terkena penangguhan, segera ambil tindakan dengan melunasi tunggakan, menghubungi layanan BPJS, dan pantau status kepesertaan melalui JKN Mobile.
Jangan biarkan status pasif membuat Anda kehilangan hak atas layanan kesehatan yang seharusnya bisa Anda nikmati.