SERAYUNEWS – Kasus ambulans kena tilang ETLE saat mengantar pasien darurat viral di media sosial dan mengundang reaksi publik.
Salah satu kasus menimpa Febryan, sopir ambulans dari Tangerang, yang menerima surat konfirmasi tilang dari sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) karena menerobos lampu merah dan jalur TransJakarta saat membawa pasien kritis.
Febryan mengaku terkejut karena mobil ambulansnya justru diblokir. Padahal, ia melakukan pelanggaran karena kondisi darurat dan demi menyelamatkan nyawa pasien.
Febryan bukan satu-satunya yang mengalami fenomena ini. Sejumlah sopir ambulans lain juga mengaku mengalami hal serupa.
Beberapa kendaraan dinas milik puskesmas bahkan mendapatkan surat tilang meski sedang bertugas.
Masalah ini terjadi karena sistem tilang ETLE belum memiliki fitur canggih untuk membedakan pelanggaran lalu lintas biasa dengan pelanggaran oleh kendaraan darurat, seperti ambulans, saat bertugas.
Tak hanya menuai kritik, kejadian ini juga memicu kekhawatiran di kalangan tenaga medis. Banyak yang khawatir sistem tilang otomatis ini akan menghambat tugas penyelamatan, terutama jika tidak ada kebijakan khusus untuk kendaraan darurat.
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa kendaraan darurat seperti ambulans termasuk dalam kategori prioritas yang tidak seharusnya terkena sanksi tilang.
Namun, jika ada ambulans tetap terkena tilang, pengemudi mendapat hak untuk mengajukan sanggahan atau konfirmasi.
Konfirmasi langsung bisa melalui situs resmi etle-pmj.info atau datang ke kantor Subdit Gakkum dan harus terbukti dengan bukti foto sedang membawa pasien gawat darurat.
Saat memberikan sanggah, hal itu diharapkan bisa dibuktikan agar prosesnya dapat cepat diselesaikan dan tidak mendapatkan tilang.
Untuk menghindari kejadian serupa, berikut beberapa tips bagi pengemudi ambulans saat bertugas di lapangan.
Kejadian ambulans kena tilang ETLE ini menjadi bukti bahwa sistem tilang elektronik di Indonesia masih perlu evaluasi.
Publik berharap sistem ini segera mendapat upgrade agar mampu mengenali kendaraan darurat secara otomatis dan tidak serta merta mengirimkan surat tilang.
Selain itu, pihak berwenang dapat segera mengintegrasikan data kendaraan darurat dengan sistem ETLE agar tidak ada lagi ambulans yang terhambat hanya karena salah tangkap kamera.
Jika dibiarkan, sistem ETLE justru berisiko mengganggu layanan darurat dan menyulitkan tenaga kesehatan yang bertugas di lapangan.***