
SERAYUNEWS — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ibnu Basuki Wibowo, menegaskan bahwa penguatan sistem berbasis teknologi menjadi kunci utama dalam menutup celah korupsi.
Salah satu upaya konkret yang disorot adalah optimalisasi aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang dinilai mampu memangkas praktik birokrasi rawan penyimpangan.
Hal itu disampaikan Ibnu saat kegiatan sosialisasi di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Menurut Ibnu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lewat pencegahan berbasis sistem.
“Kalau pencegahan, adanya peraturan, adanya bangunan, adanya aplikasi yang mempersulit terjadinya korupsi. Ini sudah ada di sini, aplikasi-aplikasi, PTSP itu mempersulit terjadinya korupsi,” ujar Ibnu.
Ia menekankan bahwa sistem yang baik mampu “mengunci” niat korupsi sejak awal, sehingga peluang terjadinya penyimpangan semakin kecil.
Selain teknologi, KPK juga terus menggalakkan pendidikan antikorupsi sebagai upaya membangun karakter masyarakat dan aparatur negara.
“Kita semua adalah peran serta masyarakat dalam rangka menyiarkan semangat anti korupsi. Dan saudara masuk ke pendidikan dalam rangka bisa menyiarkan tentang dampak rusaknya apabila terjadi korupsi,” tambahnya.
Ibnu juga memberikan apresiasi terhadap peran media massa dalam mengawal transparansi dan integritas.
“Berita dari saudara itu sangat dipentingkan dalam rangka pembangunan antikorupsi. Itu peranan media luar biasa. Terima kasih yang sudah berperan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kritik dari media seharusnya dipandang sebagai masukan konstruktif, bukan ancaman.
“Berita saudara yang mengkritik itu justru membangun kita. Bukan kita harus benci. Maka dari itu, kita harus dekat sama media. Karena justru dari kritik-kritik dari media, dari masukan-masukan dari media itu kita bisa maju,” tegas Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu meluruskan anggapan bahwa instansi yang mengundang KPK berarti ingin menunjukkan diri sudah bersih dari korupsi.
“Berani mendatangkan KPK bukan berarti dia sudah bersih, tidak seperti itu. Justru bersama-sama membangun kebersihan. Orang yang mau dikontrol, orang yang mau dikritik itu yang akan maju,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga integritas peradilan.
Ia menyebut kehadiran KPK dan PPATK sebagai langkah konkret edukasi bagi aparat penegak hukum.
“Seperti tadi yang disampaikan oleh beliau pimpinan KPK, Bapak Ibnu, dan juga dari PPATK, bahwa tujuan kami untuk mengundang dan menghadirkan KPK dan PPATK ke sini adalah untuk mengedukasi kami semua, para hakim, kemudian juga para penegak hukum, dan tentunya juga bagi masyarakat,” ujar Eddy.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan terhadap pengawasan menjadi bagian dari komitmen pelayanan publik.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kami punya komitmen yang besar, bahwa kami berusaha untuk mewujudkan dan memberikan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat yang ada di Purwokerto,” katanya.