SERAYUNEWS – DPRD Kabupaten Cilacap resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna, Kamis (10/7/2025).
Dokumen strategis ini akan menjadi panduan pembangunan lima tahun ke depan, mencakup visi, misi, arah kebijakan, hingga program prioritas daerah.
Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat, menegaskan bahwa seluruh janji kampanye kepala daerah harus tertuang konkret dalam RPJMD sebagai bentuk komitmen yang tidak hanya berlaku secara administratif, tapi juga moral.
“Visi misi itu abstrak. Tapi setelah dilantik, itu semua harus dituangkan dalam RPJMD. Di situlah awal mula janji itu menjadi nyata, menjadi janji yang terikat bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga kepada dunia dan akhirat,” ujarnya.
Taufik menyoroti isu pengangguran sebagai salah satu tantangan utama, dengan angka mencapai sekitar 7 persen, tertinggi kedua di Jawa Tengah.
“Apakah bisa kita targetkan menjadi nol dalam lima tahun? Itu pertanyaan besar, tapi itulah titik start kita hari ini,” imbuhnya.
Menurut Taufik, RPJMD harus sejalan dengan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 20 tahun, namun tetap menggunakan pendekatan realistis dan terukur.
“RPJMD ini harus mencuplik RPJPD, tapi dengan pendekatan yang realistis. Jangan sampai kita bikin janji muluk, nanti jadi cangkang kosong yang justru menjerat kepala daerah sendiri,” lanjutnya.
Ia juga menekankan perlunya sinergi dengan RKPD tahunan agar janji-janji besar bisa dicicil secara bertahap.
“Dalam perencanaan, kita tidak bisa menghindari mandatory spending. Infrastruktur saja harus 40 persen. Tapi kita harus pandai menyusun prioritas agar janji tidak jadi beban, tapi jadi capaian,” tandasnya.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dalam proses penyusunan dan penetapan RPJMD. Ia menilai dokumen ini sebagai pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan.
“Saran dan masukan dari Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan dengan Panitia Khusus VI DPRD Kabupaten Cilacap antara lain masukan terhadap substansi dan target indikator telah kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Syamsul memaparkan visi besar RPJMD, “Menuju Cilacap yang Maju, Berbudaya, Sejahtera, Adil dan Merata.”
Dengan misi:
Setelah ditetapkan, Perda RPJMD Cilacap 2025–2029 akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Proses ini harus selesai maksimal lima bulan setelah pelantikan kepala daerah agar dokumen bisa digunakan sebagai pedoman resmi pelaksanaan pembangunan.