SERAYUNEWS – Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 kategori Guru Tertentu, ada salah satu dokumen penting, yaitu Pakta Integritas.
Dokumen ini menjadi bagian wajib dalam proses lapor diri, dan harus diserahkan sesuai ketentuan dari masing-masing LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya termuat komitmen moral peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian PPG secara bertanggung jawab, menaati aturan, dan lainnya.
Pakta integritas adalah pernyataan tertulis yang harus diisi oleh peserta PPG. Dokumen ini berisi janji kesanggupan untuk:
Semua pernyataan ini wajib ditandatangani secara sah di atas materai Rp10.000, lengkap dengan informasi pribadi seperti nama, NIK, nama LPTK, dan kota domisili.
Berikut adalah format isi pakta integritas yang digunakan peserta PPG 2025 berdasarkan lampiran resmi dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru:
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: ………………………………………
NIK: ………………………………………
LPTK: ………………………………………
Dengan ini menyatakan:
Demikian pakta ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun.
(Kota, Tanggal)
……………., ……………..2025
Peserta PPG
(Materai Rp10.000)
(Nama Lengkap)
Agar proses administrasi berjalan lancar, Anda bisa mengunduh dokumen resmi pakta integritas melalui tautan berikut:
https://helpdesk-utbk-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/kb/file/Form%20Pakta%20Integritas%20UTBK-SNBT%202025.docx
Setelah mengunduh, silakan isi secara lengkap, cetak, tandatangani di atas materai, lalu scan kembali dalam format PDF sesuai permintaan LPTK masing-masing.
Dokumen Lain yang Wajib Disiapkan
Selain pakta integritas, berikut dokumen pelengkap lain yang perlu Anda unggah dalam proses lapor diri PPG kategori Guru Tertentu 2025:
Sebagai formasi, pakta integritas merupakan bentuk komitmen peserta untuk menjalani PPG sesuai regulasi. Dokumen ini jadi indikator integritas peserta sebagai calon guru profesional.
Oleh karena itu, pastikan Anda memahami isi dokumen sebelum menandatangani, karena pelanggaran terhadap isi pakta ini dapat berakibat sanksi administratif hingga pencabutan bantuan PPG.***