Daftar Ruas Tol Pembatasan Angkutan Barang Truk Sumbu 3 Lebaran 2025, Mulai Berlaku Kapan?

SERAYUNEWS – Simak daftar ruas tol maupun non-tol yang diberlakukan pembetasan angkutan barang truk sumbu 3 pada Lebaran 2025.
Menjelang libur Lebaran 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang.
Truk dengan sumbu tiga atau lebih tidak diperbolehkan melintas selama masa pembatasan ini guna mengurangi kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama periode padat perjalanan mudik Idulfitri 1446 H.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Ruas Jalan Tol yang Menerapkan Pembatasan
Pemerintah menetapkan sejumlah ruas tol utama yang akan menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang bagi truk sumbu tiga ke atas.
Ruas tol yang terdampak mencakup wilayah:
- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
- DKI Jakarta – Banten
- DKI Jakarta
- DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jawa Barat
- Jawa Barat – Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
Ruas Jalan Non-Tol yang Menerapkan Pembatasan
Selain jalan tol, beberapa ruas jalan non-tol juga akan memberlakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Adapun daerah yang terdampak kebijakan ini meliputi:
- Sumatera Utara
- Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
- DKI Jakarta – Banten
- DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
- Jawa Barat
- Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes
- Jawa Tengah
- Jawa Tengah – Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah
Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Meskipun truk sumbu tiga atau lebih dilarang beroperasi di ruas jalan yang telah ditentukan, terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain:
- Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG)
- Kendaraan pengangkut hantaran uang
- Angkutan hewan dan pakan ternak
- Kendaraan yang membawa pupuk
- Kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam
- Angkutan sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis
- Kendaraan yang mengangkut bahan pokok
Untuk dapat beroperasi selama masa pembatasan, kendaraan yang dikecualikan wajib dilengkapi dengan surat muatan yang menyatakan jenis barang yang diangkut.
Jadwal Pemberlakuan Pembatasan
Pemerintah menetapkan masa pembatasan operasional angkutan barang ini berlangsung selama dua minggu, dengan jadwal sebagai berikut:
- Mulai: Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat
- Berakhir: Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko kemacetan parah di jalur utama perjalanan.
Bagi pengusaha logistik dan pengemudi angkutan barang, penting untuk menyesuaikan jadwal pengiriman agar tidak terkena sanksi akibat melanggar aturan yang berlaku.
Kebijakan pembatasan truk sumbu tiga selama Lebaran 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatur kelancaran lalu lintas mudik dan balik.
Dengan diberlakukannya pembatasan ini pada ruas tol dan non-tol di berbagai daerah, masyarakat diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan aman.
Selain itu, bagi kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan, pastikan selalu melengkapi dokumen resmi agar tetap bisa beroperasi selama periode ini.
Tetap pantau informasi terbaru terkait kebijakan lalu lintas Lebaran 2025 agar perjalanan Anda berjalan lancar tanpa hambatan.
***