SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang daftar tarif listrik PLN per Juli 2025. Memasuki bulan Juli 2025, masyarakat Indonesia bisa bernapas lega karena pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tetap alias tidak mengalami kenaikan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan berlaku untuk periode triwulan III, yaitu mulai 1 Juli hingga 30 September 2025.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, dalam kondisi tertentu, seperti saat ini, keputusan untuk tidak menaikkan tarif bisa diambil demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong iklim usaha yang stabil.
Meski sejumlah faktor ekonomi seperti nilai tukar, harga minyak mentah dunia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) sempat menunjukkan fluktuasi, namun pemerintah memilih tidak menaikkan tarif demi memberikan kepastian bagi konsumen rumah tangga, bisnis, industri, dan instansi pemerintah.
Berikut adalah daftar tarif listrik PLN untuk per Juli 2025:
Bagi masyarakat, informasi ini penting agar dapat merencanakan pengeluaran rumah tangga atau operasional usaha dengan lebih tenang.
Tidak adanya kenaikan tarif juga menepis isu yang sempat beredar di media sosial soal kabar kenaikan harga listrik pada awal Juli.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap masyarakat tetap bijak menggunakan listrik dan terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya efisiensi energi.
Sementara itu, PLN diminta tetap menjaga kualitas layanan dan pasokan listrik agar kebutuhan masyarakat dan sektor usaha dapat terus terpenuhi dengan baik.***