SERAYUNEWS – Apabila Anda membutuhkan informasi mengenai daftar uang pecahan yang ditarik BI, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir ya.
Pasalnya, Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan beberapa pecahan uang kertas lama yang sudah tidak berlaku.
Keempat pecahan tersebut adalah uang emisi 1979, 1980, dan 1982, yang resmi dicabut dari peredaran berdasarkan keputusan BI tahun 1992.
Meski telah lama tidak beredar, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya hingga 30 April 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan BI untuk menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat.
Selain itu, penarikan uang lama Anda bisa lakukan agar sistem pembayaran di Indonesia tetap efisien dan modern, mengikuti perkembangan teknologi.
Bank Indonesia secara berkala menarik dan mencabut uang dari peredaran atas sejumlah pertimbangan, yakni:
– Usia edar uang yang sudah terlalu lama
– Peluncuran desain baru dengan fitur keamanan terkini
– Menyesuaikan sistem pembayaran modern
– Menekan risiko peredaran uang palsu
Selain itu, BI ingin memastikan uang yang beredar pada masyarakat tetap dalam kondisi layak edar, baik secara fisik maupun secara teknologi pengaman.
Jika Anda masih menyimpan salah satu dari empat pecahan tersebut, segera tukarkan ke kantor Bank Indonesia terdekat. Penukaran ini bisa Anda lakukan tanpa biaya alias gratis.
Namun, penukaran hanya bisa Anda lakukan sampai 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai dan tidak dapat ditukarkan lagi.
Untuk prosesnya, Anda cukup membawa uang yang ingin Anda tukar ke kantor BI, mengisi formulir, dan menyerahkan uang tersebut kepada petugas. Prosesnya cepat dan tidak rumit.
BI juga menyediakan layanan informasi melalui situs resmi dan media sosial resminya untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengetahui prosedur penukaran secara lebih lengkap.
Belakangan ini sempat beredar klaim di media sosial yang menyebut bahwa ada pecahan uang kertas senilai Rp1 juta. Namun, klaim tersebut dibantah oleh BI.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, menegaskan bahwa pecahan tertinggi uang kertas rupiah saat ini adalah Rp100.000.
BI menilai pecahan Rp100.000 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dan belum ada rencana untuk menerbitkan pecahan yang lebih tinggi.
Pecahan ini juga dilengkapi dengan teknologi pengaman canggih untuk mencegah pemalsuan.
Menurut data terbaru dari laman resmi BI, total ada 44 pecahan uang yang telah dicabut dari peredaran. Dari jumlah tersebut, 13 adalah uang kertas dan sisanya 31 adalah uang logam.
Uang yang telah dicabut dapat Anda tukar dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan.
Namun, karena ada empat uang yang kali ini dicabut sejak 1992, maka BI menetapkan tenggat akhir penukaran hingga 30 April 2025.
Empat uang kertas yang telah resmi dicabut dari peredaran meliputi:
Pencabutan dan penarikan keempat uang ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Walaupun keputusan tersebut telah berlaku sejak lebih dari tiga dekade lalu, BI tetap memberikan waktu penukaran yang cukup panjang.
Masyarakat bisa menukarkan uang tersebut di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI seluruh Indonesia hingga 30 April 2025.
Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, pencabutan ini merupakan bagian dari proses rutin yang dilakukan BI.
Tujuannya adalah menyesuaikan masa edar uang dengan kebutuhan aktual serta untuk menggantikan uang lama dengan uang baru yang memiliki fitur keamanan lebih mutakhir.
Kesimpulan
Bagi Anda yang masih menyimpan uang kertas lama, baik sebagai koleksi maupun sekadar tersimpan di laci, sebaiknya segera dicek.
Jika termasuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku ini, segeralah ditukarkan. Daripada hanya menjadi kertas tak bernilai, lebih baik ditukar menjadi uang yang sah untuk digunakan.
Penukaran ini bukan hanya soal nilai uang, tapi juga bentuk partisipasi Anda dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional. Ingat, kesempatan hanya sampai 30 April 2025. Jangan sampai terlambat.***