SERAYUNEWS – Dalam upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara melaksanakan program sidang di luar gedung.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana di Aula Kecamatan Wanayasa, Jumat (9/5/2025).
Bupati Banjarnegara mengapresiasi langkah Pengadilan Agama dalam menghadirkan layanan langsung ke masyarakat.
Terutama bagi warga di wilayah atas yang jauh dari pusat kota seperti Kecamatan Wanayasa, Kalibening, Karangkobar, Pejawaran, Pagentan, Pandanarum, dan Batur.
“Tentunya ini semakin mendekatkan layanan kepada masyarakat. Jadi masyarakat yang berada di wilayah atas ini tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Pengadilan Agama saat membutuhkan pelayanan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, bupati juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari pernikahan dini. Menurutnya, pernikahan di usia muda kerap menimbulkan persoalan rumah tangga, termasuk perceraian, dan berkontribusi pada kasus stunting.
“Mohon bagi orang tua jangan terburu-buru menikahkan anaknya yang belum cukup umur. Ini juga bisa mengakibatkan stunting karena si perempuan belum siap secara fisik serta psikologisnya menjalankan perannya menjadi ibu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Azmir, menjelaskan bahwa program sidang di luar gedung ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan menghadiri persidangan di kantor pengadilan.
“Untuk sidang biasanya bisa sampai dua tiga kali, masyarakat harus datang ke pengadilan. Dengan mendekatkan layanan ke masyarakat maka akan memangkas jarak dan biaya transportasi,” katanya.
Program sidang keliling ini melayani perkara cerai gugat, cerai talak, dan dispensasi kawin. Serta menjadi bentuk nyata pelayanan hukum yang lebih inklusif dan efisien bagi masyarakat Banjarnegara.