SERAYUNEWS – Memasuki bulan Dzulhijjah, umat Islam di seluruh dunia bersiap menyambut Hari Raya Idul Adha. Apa saja deretan larangan orang yang berkurban?
Salah satu ibadah utama di bulan ini adalah menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan wujud kepedulian sosial.
Namun, bagi Anda yang berencana untuk berkurban, ada sejumlah aturan yang perlu diketahui. Pertanyaannya, apakah orang yang berkurban juga tidak boleh menikah?
Jawabannya, tidak. Menikah di bulan Dzulhijjah diperbolehkan sepenuhnya dalam Islam. Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an maupun Hadis yang melarang pernikahan di bulan mulia ini.
Justru, menikah tetap dianjurkan kapan saja selama tidak bertentangan dengan syariat, termasuk di bulan Dzulhijjah.
Bahkan, momentum Dzulhijjah bisa menjadi waktu yang penuh berkah untuk menyatukan dua insan dalam ikatan pernikahan.
Jadi, jika Anda sedang menyiapkan hari bahagia di bulan ini, tidak perlu khawatir soal larangan.
Meski menikah diperbolehkan, ada beberapa larangan khusus bagi seseorang yang berniat berkurban, terutama bagi yang telah berniat sejak awal Dzulhijjah.
Larangan ini berlaku sampai hewan kurban disembelih pada hari Idul Adha atau hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Berikut daftar larangannya:
1. Tidak Memotong Kuku dan Rambut
Salah satu larangan yang paling dikenal adalah tidak memotong kuku, rambut, dan bulu di tubuh bagi orang yang berniat berkurban, mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Larangan ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikit pun dari rambut dan kukunya.”
(HR. Muslim)
Tujuannya adalah untuk menyerupai orang yang sedang ihram dalam haji, sebagai bentuk ketundukan kepada Allah.
2. Tidak Menjual Bagian dari Hewan Kurban
Islam melarang Anda yang berkurban menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulit, daging, atau bulunya.
Semua bagian hewan tersebut sebaiknya dibagikan kepada yang berhak menerimanya, atau digunakan secara pribadi jika tidak dimaksudkan untuk dijual.
3. Tidak Menggunakan Daging Kurban untuk Membayar Upah
Jika Anda menyewa seseorang untuk menyembelih hewan kurban, upahnya tidak boleh diberikan dari bagian tubuh hewan kurban tersebut.
Upah harus dibayar secara terpisah, agar nilai ibadah kurban tetap murni dan tidak tercampur transaksi.
4. Tidak Menyembelih Sebelum Shalat Idul Adha
Bagi Anda yang berkurban, penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Adha.
Bila dilakukan sebelum salat, maka penyembelihannya tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
Nabi SAW bersabda:
“Siapa yang menyembelih sebelum salat, maka itu adalah daging biasa yang dia persembahkan untuk keluarganya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
5. Tidak Menghalangi Proses Penyembelihan
Meskipun terlihat sepele, menghambat atau menunda proses penyembelihan hewan kurban tanpa alasan yang jelastermasuk hal yang tidak dianjurkan.
Kurban adalah ibadah yang memiliki waktu tertentu, maka penting untuk melaksanakannya sesuai dengan syariat.
Larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang berniat berkurban, bukan kepada seluruh anggota keluarga atau orang yang ikut menikmati daging kurban.
Misalnya, jika suami yang berkurban, istri dan anak-anaknya tetap boleh memotong kuku dan rambut seperti biasa.
Begitu pula jika seseorang mewakilkan kurban atas nama orang lain, maka larangan tersebut hanya berlaku bagi orang yang diniatkan kurban, bukan yang menyembelih.
Kurban bukan hanya sekadar tradisi tahunan, tetapi ibadah yang mengandung makna spiritual dan sosial yang tinggi.
Ibadah ini mengajarkan Anda untuk berbagi, mengikis ego, dan memperkuat keimanan. Karenanya, memahami larangan dan etika berkurban menjadi bagian penting dalam menjaga kesucian ibadah tersebut.***