SERAYUNEWS-Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus memperluas percontohan desa antikorupsi di Kabupaten Banjarnegara. Namun, upaya ini hendaknya tidak hanya sekadar seremoni, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan baik.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana saat melakukan kick off dan pencanangan desa antikorupsi di Balai Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, Rabu (7/5/2025).
Inspektur Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, saat ini perluasan desa antikorupsi di Kabupaten Banjarnegara telah memasuki implementasi tahun ke III. Sebelumnya ada dua desa yang sudah menyatakan sebagai desa antikorupsi, yakni Desa Sijenggung Kecamatan Banjarmangu pada tahun 2023 dan Desa Medayu Kecamatan Wanadadi pada tahun 2024.
“Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi pada desa yang sudah menyatakan sebagai desa antikorupsi. Hal ini untuk melihat konsistensi dalam mengimplementasikan indikator desa anti korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan rekomendasi KPK RI dan Inspektorat Jateng, pada tahun 2025 ini telah menetapkan empat desa yang wajib dan telah memenuhi 18 indikator desa antikorupsi dan mencapai predikat AA atau Istimewa. Salah satunya ada di Banjarnegara.
Selain itu, tahun ini juga akan dimulai untuk dilakukan identifikasi awal terhadap seluruh desa di Kabupaten Banjarnegara dengan menggunakan sistem informasi Desa Anti Korupsi – Tata Kelola Sekolah Berintegritas (Desakti) yang nantinya dapat diakses oleh masyarakat secara luas.
“Selain dapat diakses oleh masyarakat secara luas, Desakti ini juga menjadi gambaran mengenai akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa,” katanya.
Dikatakannya, Desakti sengaja dirancang untuk memudahkan sistem monitoring dan evaluasi pemenuhan indikator desa antikorupsi yang juga dikolaborasikan untuk melakukan penilaian implementasi Tata Kelola Sekolah Berintegritas di Kabupaten Banjarnegara.
Sementara itu, Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana pada kesempatan tersebut meminta agar acara kick off Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025 tidak hanya sekadar menjadi acara seremonial saja. Namun, harus ada implementasi yang diiringi dengan perubahan nyata dalam tata kelola desa, termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
“Program ini sejatinya bertujuan untuk menciptakan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip anti korupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa,” katanya.
Tak hanya itu, komitmen pemerintahan desa juga harus memiliki komitmen yang kuat, termasuk dengan meningkatkan kelembagaan desa. Kemudian, termasuk peran BPD dalam membangun hubungan kemitraan yang sinergis agar pencapaian visi dan misi yang diusung oleh kepala desa dapat tercapai.