SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap lima orang pria yang merupakan oknum debt collector. Mereka ditangkap karena diduga melakukan perampasan kendaraan jenis truk di Jalan SMP 5 Widusara, Kecamatan Purwokerto Selatan beberapa tahun lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan kelima tersangka tersebut berinisial KRT (40), FH (39), MAR (32), OE (38) dan IP (38), yang merupakan warga Kabupaten Banyumas. “Kelimanya kami amankan pada hari Senin (19/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar dia, Rabu (21/5/2025).
Kasus tersebut bermula pada lebih dari setahun lalu. Kala itu, pada Jumat (29/9/2023) jam 10.00 WIB, mereka berlima diduga menghentikan sebuah truk yang dimiliki oleh NI (61), warga Desa Terentang, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Kemudian mereka langsung mengambil kunci kontak kendaraan. Tanpa izin kepada sopir dan kernet mereka kemudian menurunkan muatan paralon dari kendaraan tersebut ke kendaraan truk lain, hingga kemudian membawa truk yang mereka berhentikan pergi dari lokasi.
Atas peristiwa pemilik truk kemudian membuat laporan polisi Nomor : LP / B / 113 / X / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, Tanggal 18 Oktober 2023, dan pada tahun 2025 ini mereka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas dengan sejumlah barang bukti.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan tindak pidana Perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP jo pasal 55 ayat ke 1e KUHP,” kata dia.