
SERAYUNEWS — Peredaran narkoba di Banyumas kembali terguncang. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar jaringan sabu dan menangkap tiga pengedar dalam operasi pada Kamis (2/4/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar serta sejumlah obat terlarang dari tangan para tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka FOP alias OPE (21) di sebuah rumah di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 16.30 WIB.
Petugas menemukan barang bukti berupa 0,35 gram sabu, dua butir psikotropika, serta 53 butir obat keras daftar G.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga mengedarkan barang tersebut di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” ujarnya.
Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni OR (21) dan NDP alias BOGEL (23).
Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Karangmangu, Kecamatan Baturaden, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 53 paket sabu dengan berat bruto 19,23 gram, tiga butir psikotropika, serta timbangan digital dan alat komunikasi.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan yang lebih luas dengan sistem transaksi melalui aplikasi komunikasi daring.
“Para tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Transaksi dilakukan melalui aplikasi komunikasi,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyumas. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar dia.