
SERAYUNEWS–Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Banyumas kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas membongkar kasus peredaran psikotropika di Kecamatan Rawalo dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar.
Kedua tersangka yakni AS alias Oncom (30), warga Rawalo, dan ND alias Bolot (26), warga Cilongok. Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Desa Banjarparakan pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita total 270 butir obat yang terdiri dari psikotropika dan obat daftar G.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan ratusan butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam serta obat daftar G yang diduga kuat diedarkan tanpa izin. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dari tersangka Oncom, petugas menyita 174 butir psikotropika. Sementara dari tersangka Bolot diamankan 96 butir obat daftar G. Untuk pendalaman kasus, petugas juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan peredaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” katanya.