SERAYUNEWS – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik transaksi nomor tidak sah di sebuah warung wilayah Patikraja, Banyumas.
Dalam hitungan jam, satu orang pelaku berhasil polisi amankan bersama barang bukti yang menguatkan dugaan kegiatan tersebut.
Laporan masyarakat masuk ke Polresta Banyumas pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Unit Resmob Satreskrim Polresta langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.15 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial F di sebuah warung di Jalan Serayu, Kecamatan Patikraja. Pelaku saat itu tengah melakukan aktivitas pencatatan nomor-nomor tertentu.
Saat penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K., menyatakan bahwa penyelidikan masih terus untuk memperkuat penanganan hukum.
“Saat ini, pelaku telah ada di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” ujar Kompol Andryansyah.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Kegiatan Tidak Sah. Penegakan ini untuk menekan kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa warung atau tempat umum tidak boleh jadi sarana untuk aktivitas semacam ini. Karena dapat berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.