SERAYUNEWS – Sat Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten.
Seorang pria berinisial AD (38) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 143,59 gram, dalam penangkapan bertahap di dua lokasi berbeda.
Petugas menangkap AD pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir jalan wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Saat itu, AD kedapatan membawa dua plastik klip kecil berisi sabu di saku bajunya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah tempat kos AD di Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Di lokasi tersebut, ada dua plastik klip besar berisi sabu di dalam lemari.
“Total barang bukti dari AD, warga Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ini berupa sabu seberat 143,59 gram,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Senin (21/7/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang pelaku gunakan untuk menjalankan aksinya:
Saat ini, AD ada di Mapolresta Banyumas dan menjalani proses penyidikan. Ia kena jerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya terbilang berat, mengingat jumlah sabu yang melebihi lima gram.