
SERAYUNEWS – Dalam upaya memperkuat akurasi dan validasi data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara melakukan perekaman data kependudukan bagi warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Banjarnegara.
Kegiatan ini dilaksanakan atas permintaan pihak Rutan Banjarnegara sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan sekaligus pemenuhan hak dasar warga binaan.
Perekaman dilakukan melalui metode biometrik, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pelayanan perekaman data kependudukan tersebut menyasar 13 warga binaan yang masih mengalami kendala administrasi kependudukan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh warga binaan tercatat secara sah dan akurat dalam sistem kependudukan nasional.
Kegiatan ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Perekaman data kependudukan warga binaan menjadi bagian dari dukungan terhadap terwujudnya pemerintahan berbasis digital yang efisien, terintegrasi, serta menjamin akurasi data.
Dengan data yang valid, pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan mendukung pengambilan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran.
Pelayanan biometrik meliputi perekaman dan verifikasi data kependudukan secara menyeluruh, termasuk pemadanan NIK dan KTP. Proses ini berperan strategis dalam memastikan keakuratan data warga binaan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Keakuratan data dalam SDP menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengusulan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dengan demikian, warga binaan tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan perlindungan sosial selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Rutan Banjarnegara dalam memberikan pelayanan yang humanis dan berbasis hak asasi manusia.
Menurutnya, kepastian data kependudukan tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga menjamin akses warga binaan terhadap layanan sosial dan kesehatan.
“Kehadiran IKD diharapkan dapat meningkatkan literasi digital serta mendukung transformasi layanan publik yang lebih efektif dan efisien di lingkungan pemasyarakatan,” katanya.