SERAYUNEWS- Pemerintah Kota Surakarta secara resmi mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP jalur domisili Tahun 2025 pada Selasa (8/7/2025).
Orang tua/wali dan calon murid dapat langsung mengakses pengumuman tersebut secara online melalui laman resmi SPMB Kota Surakarta.
SPMB merupakan istilah baru pengganti PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sebagai bentuk penyempurnaan kebijakan pendidikan sebelumnya.
Istilah ini tidak hanya membawa perubahan nama, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap sistem penerimaan murid.
SPMB Kota Surakarta 2025 membuka peluang seleksi murid baru secara lebih transparan dan tertata melalui sistem berbasis online. Jalur domisili menjadi salah satu jalur utama dengan kuota cukup besar.
Pastikan Anda mengecek hasil seleksi secara berkala dan segera melakukan daftar ulang apabila diterima. Dengan mengikuti seluruh prosedur dengan benar, calon murid memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan pilihan mereka.
Untuk mengetahui hasil seleksi SPMB SD dan SMP jalur domisili, calon murid dapat mengikuti langkah berikut:
1. Buka laman resmi SPMB Kota Surakarta: https://spmb.surakarta.go.id
2. Masukkan NIK calon murid dan nama sekolah tujuan.
3. Pilih kelurahan dan kecamatan sesuai domisili.
4. Pilih jenis sekolah: negeri atau swasta.
5. Klik tombol “Lihat Hasil”.
6. Hasil seleksi akan tampil di layar perangkat Anda.
Merujuk pada petunjuk teknis SPMB 2025, jalur domisili ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di zona wilayah penerimaan sesuai ketetapan pemerintah daerah.
1. Untuk jenjang SD, jalur domisili memperoleh kuota sebesar 70% dari daya tampung sekolah.
2. Untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili ditetapkan sebanyak 45%.
Setiap calon murid pada jalur ini wajib melampirkan dokumen Kartu Keluarga asli (scan) dan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya.
Bagi calon murid yang dinyatakan lolos seleksi SPMB, wajib melakukan daftar ulang pada:
1. Tanggal: 9–10 Juli 2025
2. Metode: Online melalui laman resmi SPMB Kota Surakarta
1. Dokumen administrasi yang ditentukan oleh sekolah
2. Surat pertanggungjawaban data
3. Data yang diunggah harus sesuai dan benar
4. Semua berkas harus disubmit (dikirim) secara online
Catatan penting:
Peserta yang tidak melakukan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri. Sementara itu, kursi yang kosong akan diisi oleh calon cadangan, berdasarkan jarak domisili terdekat dengan sekolah tujuan.
Berikut rincian jalur penerimaan untuk SD dan SMP tahun ini:
1. Jenjang SD: Domisili, Afirmasi, dan Mutasi
2. Jenjang SMP: Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Khusus
Setiap jalur memiliki kuota serta syarat yang berbeda, dan pelaksanaannya diatur langsung oleh Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Untuk melihat hasil seleksi, silakan kunjungi: https://spmb.surakarta.go.id
Demikian informasi lengkap mengenai pengumuman hasil seleksi SPMB SD dan SMP jalur domisili Kota Surakarta 2025. Pastikan Anda mengikuti seluruh prosedur dan jadwal dengan tepat agar tidak kehilangan kesempatan belajar di sekolah impian.