SERAYUNEWS – Yanto, Ph.D., dosen peneliti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), melaporkan dugaan pemalsuan data penelitian mahasiswa bimbingannya. Dugaan ini mengarah pada seorang dosen pembimbing di Fakultas Teknik.
Menurut Yanto, persoalan ini bukan sekadar kesalahan individu, melainkan cerminan retaknya integritas akademik di kampus ketika tuntutan prestasi mengalahkan kejujuran.
Kasus bermula ketika Yanto menemukan penelitian mahasiswa S1 yang belum rampung justru sudah dipublikasikan oleh dosennya di sebuah konferensi ilmiah pada 27 November 2021.
Padahal, benda uji baru didaftarkan ke laboratorium tiga hari setelah publikasi. Hasil uji bahkan baru keluar pada 16 Desember 2021.
“Penelitian itu eksperimen di laboratorium. Seharusnya uji selesai, hasil dianalisis, baru diterbitkan. Dari urutan waktu, sudah jelas potensi rekayasa data,” kata Yanto.
Yanto juga menyoroti kemiripan judul publikasi dosen tersebut dengan skripsi mahasiswa bersangkutan, termasuk lokasi pengujian yang sama. Dalam etika akademik, penelitian yang menjadi bagian dari tugas akhir mahasiswa seharusnya menempatkan mahasiswa sebagai penulis pertama.
“Memang betul biasanya publikasi dosen adalah penelitian mahasiswanya, tapi kalau itu penelitian mahasiswa, penulis pertama seharusnya mahasiswa. Kecuali ada kesepakatan lain. Ini soal etika,” tegasnya.
Yanto menegaskan bahwa semua penelitian, terutama eksperimen laboratorium, harus mengikuti prosedur dan berdasarkan data yang sahih. Pemalsuan atau fabrikasi data merupakan pelanggaran serius sesuai Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik.
Sanksinya mulai dari pembatalan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan dosen. Meski laporan telah ia sampaikan, Yanto mengaku belum melihat tindak lanjut dari pihak kampus.
“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa dianggap lumrah,” ujarnya.
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya tengah memverifikasi surat pengaduan beserta data yang dilampirkan.
“Kalau memang ada pelaporan pasti akan ditindaklanjuti dan dibahas di komisi etik. Semua ada ketentuannya, pelanggaran etik sudah ada regulasinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penanganan memerlukan bukti, saksi, dan dokumen historis. Edi memastikan kasus ini akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.