
SERAYUNEWS-DPRD Jawa Tengah (Jateng) merespons usulan percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan. Ketua DPRD Jateng Sumanto mengungkapkan, setiap tingkatan pemerintahan sudah memiliki regulasi yang berbeda terkait standarisasi jalan.
Sumanto mengatakannya usai Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Semarang, Senin, 6 April 2026. “Sudah ada aturannya sendiri, jadi nanti hal-hal itu semua akan diatur. Antara jalan provinsi itu berapa meter minimal itu sudah diatur, klasifikasinya apa dari Kementerian,” kata Sumanto.
Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, setiap jenis jalan memiliki standar masing-masing. Mulai dari jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, sehingga standarisasinya tidak bisa disamaratakan.
“Jalan kabupaten begitu juga, jalan desa ada sendiri. Nanti kalau jalan nasional dengan jalan desa sama ya, nanti jadi masalah,” jelasnya.
Pernyataan Sumanto tersebut merespons dorongan sejumlah pihak, termasuk Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng yang mengusulkan Raperda Standarisasi Jalan agar kualitas jalan antarwilayah tidak timpang. Regulasi tersebut krusial untuk memastikan seluruh ruas jalan provinsi berada dalam kondisi layak, aman, dan sesuai standar teknis. Dorongan itu muncul seiring maraknya keluhan masyarakat terkait kondisi jalan yang rusak dan belum optimal di berbagai wilayah Jateng.

Sumanto menilai bahwa perbedaan standar justru menjadi bagian dari sistem klasifikasi jalan yang sudah diatur pemerintah pusat.
Rapat Paripurna DPRD Jateng tersebut membahas beberapa agenda. Yaitu penjelasan Bapemperda soal Raperda Garis Sempadan, pandangan umum Fraksi atas Raperda, dan jawaban Bapemperda atas pandangan umum Fraksi. Rapat ditutup dengan persetujuan usul Bapemperda atas Raperda Garis Sempadan.
Ketua DPRD Jateng Sumanto menjelaskan, Perda Garis Sempadan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Perda sudah dua kali diubah. Yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2004, diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2013, kemudian kini diubah lagi. Ia menyebut, revisi tersebut mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2024.
“Dasarnya adalah Perda kita tentang RTRW, Perda Nomor 8 Tahun 2024. RTRW yang baru ini kan ada penyesuaian,” jelasnya.
Menurutnya, Raperda ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengaturan batas-batas pembangunan, termasuk dalam pemberian izin mendirikan bangunan. Sehingga harapannya ke depan tak terjadi pelanggaran. Sumanto menambahkan, pengaturan garis sempadan juga berkaitan dengan upaya pencegahan bencana, khususnya banjir.
“Ya, salah satunya kan begitu juga. Pengaturan itu mencegah, supaya nanti orang mendirikan rumah itu kira-kira sesuai peraturan daerah,” ujarnya.
Ia menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri di area sempadan, seperti di bantaran sungai, yang berpotensi memperparah banjir.
“Sehingga tidak seenaknya buat rumah di pinggir sungai, biasanya nyamplok sungai menimbulkan banjir,” kata Sumanto.