SERAYUNEWS – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyumas mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Masing-masing yakni Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang dan Desa Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja. Secara resmi, keduanya telah dikukuhkan serta mendapatkan SK dari Bupati.
Kepala Dinsospermades Arif Triyanto menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini didasari Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
“Perpanjangan masa bakti Kades Kebanggan Kecamatan Sumbang dan Kades Sokaraja Tengah Kecamatan Sokaraja ini diawali karena adanya surat Surat Edaran Menteri yang menyampaikan bahwa apabila ada kepala desa yang sudah berakhir masa jabatan (terhitung 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024) tetapi belum dilaksanakan pilkades, maka dapat diperpanjang masa jabatannya,” katanya, Selasa (12/08/2025).
SK Perpanjangan masa jabatan sebagai Kepala Desa definitif yang diberikan kepada keduanya menetapkan bahwa perpanjangan masa jabatan diberikan mulai tanggal dikukuhkan sampai dengan masa akhir jabatan pada 31 Juli 2027.
Sebelumnya, Kades Kebanggan Imam Asaddhudhin dan Kades Sokaraja Tengah Asik Gesang Sugiharto, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 Desember 2023 dan diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas, sementara kekosongan jabatan Kepala Desa diisi dengan mengangkat Penjabat Kepala Desa.
Acara pengukuhan dan penyerahan SK dilakukan oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, di Smartroom Graha Satria. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Banyumas, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Jajaran Forkopimda Kabupaten Banyumas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Camat Sumbang dan Camat Sokaraja beserta Jajaran Forkopimcam, Ketua Satria Praja, Ketua Paguyuban BPD serta Ketua PPDI Kecamatan Sumbang dan Sokaraja.
Bupati Sadewo mengucapkan selamat melanjutkan masa tugas dan berpesan pada kedua kades yang dikukuhkan, agar melaksanakan amanat dan kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka dengan penuh tanggung jawab.
“Saya mengucapkan selamat kepada Mas Asik Gesang Sugiarto dan Mas Imam Assaddhudhin yang hari ini resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa tugas sebagai Kepala Desa. Semoga amanat dan kepercayaan yang telah diberikan rakyat dan pemerintah daerah kepada Saudara, dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, untuk mengabdi dan membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sadewo berpesan, momentum ini hendaknya menjadi dorongan semangat bagi keduanya untuk kembali melanjutkan tugas dengan penuh dedikasi, memberikan pelayanan yang prima, serta mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan di desanya masing-masing.
Ia juga berharap keduanya dapat menjalankan amanah dengan penuh ketulusan dan keikhlasan ditengah tantangan pembangunan desa yang semakin kompleks ke depannya.
“Semoga masa kesempatan yang baru ini menjadi momentum untuk terus berinovasi dan berkolaborasi, memperbaiki layanan, serta memberdayakan masyarakat secara lebih efektif,” kata dia.