SERAYUNEWS– Dua narapidana anak dari Lapas Kelas IIB Cilacap dipindahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo, Rabu pagi (28/5). Langkah ini bukan sekadar pemindahan administratif, melainkan bentuk nyata komitmen Lapas Cilacap dalam memberikan perlindungan, pembinaan, dan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak berhadapan dengan hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Efendi Johan, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam sistem pemasyarakatan.
“Benar mereka telah melanggar hukum, namun mereka tetaplah anak-anak yang masih punya masa depan. Kita bertanggung jawab memberikan lingkungan pembinaan yang tepat,” ujar Efendi.
Pemindahan dua anak ini, AM dan AS dilaksanakan atas dasar surat dari Kejaksaan Negeri Cilacap perihal pelaksanaan putusan pengadilan.
Proses pemindahan berlangsung tertib dan aman, dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka kemudian diberangkatkan menuju LPKA Kutoarjo, tempat di mana pembinaan secara psikologis, pendidikan, serta keterampilan akan lebih diutamakan.
Efendi menegaskan bahwa Lapas Cilacap akan selalu mendukung langkah yang berorientasi pada tumbuh kembang narapidana anak.
“LPKA memberikan ruang yang lebih baik untuk pendidikan dan pembinaan karakter. Harapan kami, mereka tidak hanya menyelesaikan masa pidana, tetapi juga pulang sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Adapun langkah ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia terus bergerak ke arah yang lebih humanis, terutama dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan semangat pembinaan yang berkelanjutan, pemindahan ini diharapkan menjadi awal baru bagi para narapidana anak untuk kembali menemukan jati diri dan masa depan yang lebih baik.