SERAYUNEWS– Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dua pria ditangkap saat hendak menggunakan sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 0,36 gram.
Keduanya diringkus di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bogowonto, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Petugas bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kedua pria tersebut berinisal S (42) warga pangandaran dan F (20) Cilacap. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa S meminta F mencarikan sabu. F lalu menghubungi seorang temannya bernama T, dan kemudian T mengirimkan alamat pengambilan barang melalui WhatsApp,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (12/7/2025).
Sabu tersebut dibeli seharga Rp800 ribu menggunakan uang milik S, dengan F mendapatkan imbalan Rp100 ribu dari transaksi tersebut. Keduanya mengaku barang haram itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan, sebuah botol urine, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Galih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat pengguna dan perantara.
“Kami terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.
Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.