SERAYUNEWS– Dua remaja asal Banyumas harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap. Peristiwa yang terjadi di dua lokasi berbeda ini membuat geger warga, dan berujung pada penangkapan pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Majenang. Polisi menyebut tindakan mereka sangat meresahkan.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa kasus kekerasan ini menimpa DF (21), seorang pemuda asal Desa Jenang, Kecamatan Majenang. Korban mengalami luka di bagian kepala setelah menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok orang.
“Peristiwa kekerasan itu terjadi di depan Gereja Santa Teresia Majenang dan di Jalan Raya Pahonjean. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan ke Polsek Majenang, dan kami bergerak cepat,” terang Ipda Galih, Sabtu (28/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka yang diketahui bernama MR (18), warga Kabupaten Banyumas, dan Muhammad MS (18), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas. Penangkapan dilakukan pada 26 Juni 2025 di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban, pakaian pelaku saat kejadian, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi. Menurut hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut dipicu oleh konflik antara dua kelompok.
“Tersangka merusak sepeda motor milik korban dan melakukan penganiayaan karena korban dianggap sebagai lawan dari kelompok mereka,” ungkap Ipda Galih.
Tak hanya itu, polisi kini masih mencari senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku dan dibuang di wilayah Kecamatan Cipari. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan, terutama yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Tindakan seperti ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Galih.
Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana. Layanan Call Center 110 yang bebas pulsa siap melayani masyarakat selama 24 jam.