SERAYUNEWS – Dua wanita asal Banyumas, berinisial EK (26) dan SMS (24), ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial REJ (46). Insiden ini terjadi di dalam mobil, di kawasan Purwokerto Selatan.
Peristiwa bermula saat korban menerima ajakan bermain biliar dari seseorang berinisial ALV pada Rabu, 1 Januari 2025.
Ia dijemput menggunakan mobil Honda Brio, namun sesampainya di kawasan kafe Purwokerto Selatan, situasi berubah drastis.
“Tiba-tiba EK masuk ke dalam mobil dan mulai menginterogasi korban soal hubungan dengan pria berinisial GLH. Tak lama kemudian penganiayaan terjadi,” jelas Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (23/5/2025).
Korban ditampar dan dipukul di bagian mata oleh EK. SMS juga ikut memukul kepala korban, bahkan mengacungkan pisau dan mengancam akan membunuh jika korban melawan. Korban lalu dipaksa melepaskan pakaiannya hingga telanjang.
Tidak berhenti di situ, korban dijambak, kepalanya dibenturkan ke kaca dan bodi mobil, dilempari batu serta paving. Bahkan, korban nyaris terkena pukulan bambu berisi kawat berduri.
Setelah aksi keji tersebut, kedua pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tanpa busana di lokasi kejadian.
Menurut penyelidikan sementara, motif penganiayaan dilatarbelakangi kecemburuan. Para pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan suami siri salah satu pelaku, serta menyebarkan kabar buruk tentang mereka di lingkungan kerja.
“Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025. Para pelaku saat ini telah diamankan beserta barang bukti, termasuk potongan bambu, batu, dan pakaian korban,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, EK dan SMS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang di muka umum. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau lebih, tergantung pada hasil penyidikan lanjutan.