SERAYUNEWS-Setelah melalui proses panjang, Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya menetapkan AD (52) warga Kecamatan Pagedongan yang merupakan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening Banjarnegara.
Penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan mulai 21 Juli hingga 9 Agustus mendatang. Penahanan tersangka ini sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnebgara Nomor : B-101/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Kajari Fadhila Maya Sari mengatakan, penahanan terhadap tersangka AD ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. Dugaan korupsi dilakukan selama 2021 hingga 2024.
Tersangka AD diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, sub pasal 3 jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dalam hal ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp223 juta. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor 700.1.2.2/03/rhs/2025 tertanggal 5 Juni 2025,” katanya.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara Eka Ilham Ferdiady mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat dilakukannya kerjasama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah dengan tersangka AD yang merupakan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya. Kerja sama itu untuk pembangunan Pertashop, dimana satu dari usaha yang dikembangkan oleh BUMDes tersebut adalah perdagangan eceran BBM.
Dalam perjalanannya, pada tahun 2021, BUMDes Desa Majatengah ini menyetorkan modal untuk pembangunan Pertashop sebesar Rp68 juta, uang tersebut kemudian diterima oleh tersangka. Pada tahun 2022, BUMDes kembali menyertakan modal untuk pembangunan Pertashop tersebut sebesar Rp50 juta. Tahun 2023, BUMDes kembali menyertakan modal sebesar Rp105 juta.
“Jadi total modal yang disetorkan BUMDes pada tersangka untuk pembangunan Pertashop ini mencapai Rp 223 juta,” katanya.
Menurutnya, meski penyertaan modal telah disetor BUMDes, tersangka tidak bisa menunaikan pekerjaannya. Sehingga, terjadi pembangunan yang mangkrak, dan Pertashop yang seharusnya menjadi salah satu usaha BUMDes tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya,
Sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan pengecekan di lokasi, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, bangunan atau Pertashop yang dijanjikan tidak dapat difungsikan untuk masyarakat. Maka dari itu Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan serangkaian penyidikan.
“Dari penyidikan ini, kami menemukan dua alat bukti yang kuat, sehingga hari ini kita tetapkan AD selaku Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dan fakta yang digali, uang yang disetorkan Sebagai modal dari BUMDes tersebut sebagian digunakan oleh tersangka, dan ada sebagian ke pihak lain. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara masih terus menggali fakta-fakta tersebut.
“Kita masih menggali fakta-fakta lain untuk mengungkap peristiwa pidana apa yang pada saatnya nanti perkara ini kita lanjutkan,” katanya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang No Atas dasar itu, melakukan pengecekan, ternyata di lokasi itu benar bahwasanya bangunan itu tidak terbangun dan tidak dapat difungsikan untuk masyarakat. Atas dasar tersebut, maka Kejaksaan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, dan telah ditemukan dua alat bukti, maka AD ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Majatengah.
“Dari fakta yang digali, uang tersebut beberapa dipakai sendiri oleh tersangka, dan sebagian ada dari pihak lain. Untuk itu ke depan akan terus digali fakta-fakta itu, dan peristiwa pidana apa yang mana nanti pada akhirnya perkara ini akan segera kami lanjutkan,” katanya.