
SERAYUNEWS — Dugaan tindak pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan kampus, kali ini terjadi di salah satu universitas negeri di Purwokerto.
Kasus ini melibatkan seorang pejabat fungsional kampus dengan pihak rekanan pengadaan barang.
Pengakuan disampaikan oleh korban, seorang perempuan berinisial N, yang merupakan rekanan kampus dan telah beberapa kali menjalin kerja sama profesional.
Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, N mendatangi kantor seorang pejabat fungsional berinisial AS untuk membahas pekerjaan terkait sebuah acara.
Namun, percakapan yang semula bersifat profesional dan formal disebut berubah arah menjadi bernuansa seksual.
“Ini bukan bercanda karena situasinya baru membahas hal professional dan formal,” jelas N, Selasa (14/04/2026).
Merasa tidak nyaman dan tersinggung, korban langsung meninggalkan ruangan dan menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya yang menjemput.
Pasca kejadian, korban mengaku mengalami tekanan secara psikologis.
“Secara psikis saya juga mengalami tekanan sejak peristiwa itu,” ujar N.
Merasa menjadi korban pelecehan seksual, N kemudian menempuh sejumlah langkah hukum dan administratif untuk mencari keadilan.
Kasus ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, korban juga mengajukan laporan ke Inspektorat untuk pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika jabatan.
Aduan turut disampaikan ke Ombudsman RI dan Komnas Perempuan.
“Sebenernya sudah dilaporkan ke Kemendikti, tapi dari keduanya belum ada informasi progres,” kata dia.
Praktisi pendidikan tinggi, Fery Ashari, menilai dugaan tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta aturan disiplin aparatur sipil negara jika terbukti.
“Meskipun tidak ada saksi di dalam ruangan, justru ada beberapa elemen yang menguatkan, antara lain adanya relasi kuasa antara pimpinan dan rekanan, penolakan jelas dari korban, serta rekaman segera setelah kejadian,” kata Fery.
Ia menekankan pentingnya melihat konteks relasi kuasa dalam kasus ini. Menurutnya, hubungan antara pejabat kampus dan rekanan tidak sepenuhnya setara.
“Relasi yang timpang berpotensi memengaruhi dinamika interaksi. Dalam kondisi tertentu, pihak yang berada pada posisi lebih lemah bisa mengalami tekanan, bahkan dalam situasi profesional,” katanya.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik pun berharap penanganan dilakukan secara transparan dan objektif, sekaligus menjadi momentum penguatan sistem perlindungan terhadap korban di lingkungan kampus.