SERAYUNEWS – Kejutan terjadi di Pendopo Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Rabu (18/06/2026), saat berlangsung Musyawarah Antar Desa (MAD) khusus mendadak.
Forum ini memutuskan pencopotan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty Krisyanti, tanpa alasan yang jelas dan rinci di hadapan peserta.
Venty yang baru menjabat dua tahun, menyatakan keterkejutannya karena pencopotan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah ada penjelasan secara rinci,” kata Venty dalam forum tersebut.
Ia menekankan, struktur kelembagaan BUMDesma Jati Makmur mengacu pada Pasal 9 AD/ART terdiri dari tiga unsur: MAD, Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional.
Oleh karena itu, menurutnya, keputusan pencopotan tidak boleh sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya bingung, memberhentikan saya alasannya apa? Masa jabatan saya baru dua tahun dan belum habis. Bahkan masih bisa terpilih kembali,” tambahnya.
Dalam pembelaannya, Venty menjelaskan bahwa sejak BUMDesma berdiri, ia berhasil mengelola dana hibah Rp3,1 miliar menjadi Rp22,8 miliar.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tunggakan, tidak serta-merta merupakan kerugian negara, melainkan akibat ulah oknum yang sudah dalam proses hukum.
“Jangan semua kesalahan ditimpakan ke pelaksana operasional. Kita ini bekerja di sistem yang melibatkan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas. Jadi kalau ada masalah, semestinya bersama, bukan hanya menyalahkan saya,” ujarnya.
Perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran eksplisit oleh Venty.
Namun, mereka menyebut ada kerugian sebesar Rp1,2 miliar, yang terkategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Kepala Desa Tinggarjaya, Warmono, menjadi satu-satunya kades yang tidak hadir dalam MAD Khusus tersebut.
Sebanyak 10 kepala desa lainnya, Camat, Forkompimcam, pengurus BUMDesma, dan para dewan pengawas hadir dalam forum tersebut.
Kuasa hukum Venty, H Djoko Susanto, menyebut proses pemberhentian ini cacat hukum dan mengindikasikan adanya pungutan liar (pungli).
“Apapun hasil MAD Khusus hari ini, kami pastikan akan menggugatnya. Proses ini cacat prosedur dan merugikan klien kami. Kami akan gunakan jalur hukum, baik gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun upaya administratif ke PTUN. Terkait dugaan pungli, akan kami laporkan ke KPK dan Krimsus Polda,” tegas Djoko.
Ia memastikan pihaknya akan membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Serta melaporkan indikasi pungli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Krimsus Polda Jawa Tengah.