SERAYUNEWS– Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial W (47), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, harus berurusan dengan hukum usai tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Maos, Kabupaten Cilacap.
Penangkapan dilakukan di tepi jalan Desa Maos Kidul setelah polisi mendapat laporan dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Petugas langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu seberat bruto 0,49 gram.
“Tersangka ditangkap secara tertangkap tangan saat membawa sabu yang rencananya akan dipakai sendiri,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti tersebut disimpan dalam potongan sedotan yang dililit dengan lakban hijau. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel, sepeda motor, dan botol bekas air mineral yang berisi urine untuk kebutuhan tes laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenal dengan nama “Pak Dhe”. Transaksi dilakukan secara daring dan pembayaran menggunakan akun aplikasi Dana milik tersangka.
“Setelah sepakat, transaksi dilakukan secara online dan pembayaran menggunakan akun Dana,” jelas Galih.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut akan ditangani berdasarkan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya berupa rehabilitasi atau pidana penjara hingga 4 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap tersedia 24 jam setiap hari secara gratis.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian agar keamanan dan kenyamanan di Cilacap tetap terjaga,” pungkas Galih.