SERAYUNEWS-Penanganan kasus narkoba tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, namun butuh kerjasama lintas lembaga dalam penangananya. Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menginisiasi adanya ruang rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara.
Adanya ruang khusus rehabilitasi narkoba di RSUD Banjarnegara ini merupakan inisiasi dari Kejari Banjarnegara yang menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjarnegara dan para Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Banjarnegara.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dalam mendukung pemberantasan narkoba di Banjarnegara melalui pendekatan humanis terhadap para korban penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Fadhila Maya Sari mengatakan, ruang khusus di RSUD Anna Lasmana Banjarnegara ini nantinya akan menjadi wadah rehabilitasi medis dan sosial bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini sesuai dengan BAB IX Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini RSUD sudah menyiapkan ruang khusus. Nantinya ada tiga ruang yang akan digunakan sebagai tempat rehabilitasi secara terpisah, dimana satu ruang untuk anak-anak, satu ruang untuk laki-laki, dan satu ruang untuk perempuan,” katanya.
Tak hanya itu, nantinya, ruang tersebut juga difungsikan sebagai tempat perawatan bagi tahanan yang sakit agar tidak bercampur dengan pasien umum. Hal ini menjadi sangat penting, sebab ruang rehabilitasi ini menjadi bagian dari misi kemanusiaan dan penyelamatan generasi bangsa.
“Tentu saja ini semua membutuhkan sinergitas lintas sektoral, dan pembangunan ruang rehabilitasi ini juga mendapatkan dukungan dari semua pihak, adanya sinergitas antar-APH di Banjarnegara. Ini juga menjadi bukti sinergitas APH di Banjarnegara. Sebab, penegakan hukum tidak hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga menyentuh akar masalah dan berkontribusi nyata bagi masyarakat,” katanya.
Direktur RSUD Anna Lasmana Banjarnegara dr. Erna Astuty, menyambut positif gagasan tersebut dan memastikan persiapan ruang rehabilitasi terus dikebut. Dengan adanya ruang rehabilitasi narkoba ini, diharapkan ke depan dapat menurunkan angka ketergantungan narkoba dan membantu pemulihan kesehatan pasien agar bisa kembali produktif di lingkungan masyarakat.
“Tentu saja kami sangat mendukung, dan RSUD Anna Lasmana siap bersinergi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Banjarnegara Dodik Harmono mengatakan, adanya ruang khusus rehabilitasi ini merupakan wujud nyata adanya sistem peradilan restoratif bagi para tahanan kasus narkotika yang layak mendapatkan rehabilitasi.
“Ini menjadi langkah progresif dalam penanganan kasus narkoba. Kami siap mendukung pelaksanaan program ini agar berjalan optimal,” katanya.
Menurutnya, adanya ruang rehabilitasi narkoba yang sedang dipersiapkan oleh RSUD Anna Lasmana Banjarnegara ini diharapkan dapat menjadi pusat rehabilitasi yang representatif di wilayah Banjarnegara. Langkah ini menjadi satu bentuk komitmen bersama dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.