SERAYUNEWS– Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya (obaya) yang menyasar masyarakat bawah. Seorang pria berinisial DN (33), warga Cilacap Selatan, ditangkap di kamar kosnya setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ribuan pil Hexymer dan puluhan Tramadol.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (11/6/2025) sore di sebuah rumah kos di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di lingkungannya. Kami mengapresiasi dan terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (14/6/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi dibuat terkejut. Dua botol putih bertuliskan Hexymer berisi masing-masing 1.000 butir pil, serta tiga strip Tramadol berisi total 30 butir ditemukan tersimpan rapi di dalam kamar DN. Tak hanya itu, turut diamankan pula uang tunai Rp486.000, handphone, tas selempang, dompet, dan beberapa kardus obat.
Dalam pemeriksaan, DN mengaku memperoleh Hexymer dari rekannya berinisial KL yang berada di Jakarta. Sedangkan Tramadol dibeli dari seseorang berinisial OZ yang tinggal di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. Menurut pengakuan DN, satu pot Hexymer dibeli seharga Rp750.000 dan Tramadol seharga Rp175.000 per kotak. Ia bahkan telah sempat menjual lembaran Tramadol dengan harga Rp100.000 per lembar.
Kini, DN harus menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat terlarang. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam tanpa dipungut biaya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.