SERAYUNEWS – Dua pria asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, tertangkap aparat karena mengedarkan ribuan butir obat psikotropika.
Penggerebekan berlangsung Senin sore, 7 Juli 2025, dan polisi menyita 1.100 butir pil terlarang beserta barang bukti lainnya.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap pelaku berinisial HP (44) di depan sebuah rumah di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang. Polisi menemukan barang bukti berupa 1.100 butir obat yang diduga psikotropika dan uang tunai Rp2 juta.
“HP kami tangkap di depan sebuah rumah di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang. Saat penangkapan, dia kedapatan membawa 1.100 butir obat psikotropika serta uang tunai Rp2 juta hasil penjualan,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Kamis (10/7/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HP tidak sendiri. Ia beraksi bersama JK (36), warga satu kecamatan. Keduanya membeli obat terlarang secara patungan. Uang dia kirim ke seseorang berinisial MHE, lalu JK mengambil barang di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Selain ribuan butir obat, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang pelaku pakai dalam menjalankan aksinya.
Kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banyumas. Polisi menjerat mereka dengan pasal berat terkait peredaran psikotropika.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolresta Banyumas. Mereka kena jerat dengan Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata Kompol Willy Budiyanto.