SERAYUNEWS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo mengungkap kasus penyimpanan dan pembuatan bahan peledak untuk petasan yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan menyebut, dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak Maret-April 2025. Penangkapan pertama Selasa, 12 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Raya Parakan, Kertek, tepatnya di area SPBU Candimulyo, Tim Resmob mencurigai gerak-gerik seorang pria bernama Aldha (25).
Dia merupakan warga Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Saat pemeriksaan, Aldha kedapatan membawa plastik berisi serbuk putih 1 kilogram yang merupakan bahan peledak jenis obat petasan.
Kepada petugas, ia mengaku memperoleh bahan tersebut dari saudaranya di Jakarta seharga Rp350.000. Sebagian akan ia jual kembali, sementara sisanya akan dia gunakan untuk membuat petasan.
Tak berhenti di situ, Satreskrim Polres Wonosobo melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, yakni Lutiyan (33) yang juga warga Pagerejo.
Lutiyan berperan sebagai penyimpan bahan peledak sekaligus pembuat selongsong petasan.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita total 3,3 kilogram serbuk bahan peledak siap pakai. Serta sejumlah peralatan pendukung seperti baskom, penggulung kertas, sumbu, palu, dan ratusan gulungan kertas siap isi.
“Selain itu, dua unit ponsel, satu sepeda motor Yamaha Vixion bernopol K-2361-CJ, dan beberapa kartu perdana sebagai barang bukti,” dalam keterangan di Instagram Humas Polres Wonosobo, Selasa (29/4/2025).
Sebagai langkah penindakan tegas, Tim Gegana dari Satuan Brimob Polda Jawa Tengah turut terlibat dalam pemusnahan bahan peledak tersebut.
Kegiatan pemusnahan pada Selasa, 15 April 2025 di Lapangan Kalianget, Wonosobo, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kena jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur larangan tanpa hak menguasai, menyimpan, memperdagangkan, atau memproduksi bahan peledak.
Kapolres Wonosobo dan Kasat Reskrim, AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa penyalahgunaan bahan peledak untuk petasan sangat membahayakan keselamatan jiwa.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, segera melapor jika menemukan indikasi serupa.
“Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan bahan peledak akan terus kami lakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Khususnya menjelang perayaan hari besar yang biasanya rawan penggunaan petasan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik tengah melanjutkan proses penyidikan dengan langkah-langkah seperti koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), laboratorium forensik. Serta melaporkan hasil pengembangan kasus kepada pimpinan.