SERAYUNEWS– Puluhan warga Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Cilacap, Rabu (9/7/2025). Mereka menuntut keadilan atas dugaan penyerobotan tanah yang telah mereka beli dan sertifikatkan sejak tahun 2005 hingga 2008, namun hingga kini belum dapat dikuasai.
Dengan membawa berbagai poster bernada protes seperti “Tanahku Jangan Disrobod”, “Adili Mafia Tanah”, dan “Tegakkan Keadilan”, para warga menyuarakan keresahan atas praktik yang mereka duga melibatkan mafia tanah di wilayah mereka.
“Kita berharap hari ini aspirasi bisa langsung didengar oleh anggota dewan. Intinya, kita ingin mafia tanah di Cilacap ditertibkan,” tegas Edi Eriza, salah satu perwakilan warga dalam aksi tersebut.
Ia menjelaskan, para warga merasa hak mereka telah dirampas secara terang-terangan, meskipun mereka telah mengantongi sertifikat resmi sejak lebih dari 15 tahun lalu. “Tanah itu sudah menjadi milik kami secara de jure dan de facto sejak 2008, tapi sampai sekarang belum bisa kami manfaatkan,” katanya.
Sementara itu, pemilik lahan Sumi Suharsono, mengaku telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. “Karena saya memang merasa dirugikan dengan adanya pembelian tanah. Kalau memang ini tidak didengar, saya tetap minta uang saya kembali,” ungkap Sumi.
“Dari awal itu sudah tidak beres. Saya mohon sekali dengan Mahkamah Agung agar bisa memutus perkara ini seadil-adilnya,” sambungnya.
Aksi damai ini tidak akan menjadi yang terakhir. Warga memperingatkan bahwa jika tuntutan mereka tidak direspons serius oleh DPRD maupun pihak berwenang, maka aksi serupa dengan skala yang lebih besar akan kembali digelar.
Sebelumnya, sengketa ini sendiri bermula pada tahun 2013, ketika seorang pria bernama Dadang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut dan melayangkan gugatan terhadap Sumi. Namun menurut kuasa hukumnya, gugatan tersebut sudah kadaluarsa karena diajukan lebih dari lima tahun setelah sertifikat diterbitkan pada tahun 2008/2009.
“Berdasarkan PP 24 Tahun 1997, sertifikat ini sudah resmi dan sah milik klien kami karena gugatan itu diajukan di tahun 2013. Artinya di atas 5 tahun. Oleh karenanya, seharusnya gugatan itu sudah kedaluwarsa,” ujar Djoko Susanto, Kuasa Hukum Sumi Harsono.
Djoko juga mempertanyakan yurisdiksi yang menangani perkara ini. Menurutnya, karena tanah yang disengketakan berada dalam lingkup agunan syariah, maka seharusnya yang menangani adalah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri.
“Kemudian menurut saya sengketa bukan kewenangan Pengadilan Negeri Cilacap, tapi yang punya wewenang Pengadilan Agama Cilacap, karena ini termasuk dalam kategori ekonomi syariah,” jelasnya.